Isu-Isu Administrasi Pendidikan

    Siluetsenja.com, 24/01/2022   10:34

 
Pict By. Busniess  Insider

A.  Latar Belakang

 Pendidikan adalah kata kunci untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat bangsa. Tak salah jika kita sebut pendidikan sebagai pilar pokok dalam pembangunan bangsa. Tinggi-rendah derajat suatu bangsa bisa dilihat dari mutu pendidikan yang diterapkannya. Pendidikan yang tepat dan efektif akan melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, bermoral, memiliki etos kerja dan inovasi yang tinggi.

Negara-negara yang telah berhasil mencapai kemajuan dan menguasai teknologi-peradaban mengawali kesuksesannya dengan memberi perhatian yang besar terhadap sektor pendidikan nasionalnya. Sektor pendidikan mendapat dukungan penuh dan secara terus menerus sistemnya diperbaiki agar sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan daya akses seluruh lapis masyarakat mereka.

Harus kita akui, pelaksanaan pendidikan di Indoensia masih jauh dari yang diharapankan. Begitu juga dengan mutu yang dihasilkannya. Padahal, amanat Undang-Undang Dasar 1945 mematok tujuan pendidikan nasional begitu tinggi: bisa mencerdaskan bangsa Indonesia. Cerdas dalam artian mayoritas rakyat Indonesia memiliki budaya belajar dan mengajar dalam aktivitas kesehariannya.

Untuk itu, siluetsenja.com akan mencoba berbagi topik seputar isu-isu dalam administrasi pendidikan dengan harapan para pembaca khususnya kaum pengajar dapat bersikap kritis terhadap segala kebijakan pemerintah dan meresponntanggap demi tercapainya pendidikan yang lebih baik.

Identifikasi Isu-isu Administrasi Pendidikan

    Dengan menggunakan pendekatan psikologi dan pendekatan pendidikan, penulis menelaah isu-isu administrasi pendidikan yang berkembang, antara lain :*

1.  Konstitusi dan kebijakan pendidikan

Ketentuan UU Sisdiknas menyebutkan, pendidikan kedinasan yang diakui pemerintah adalah pendidikan profesi, yaitu bentuk pendidikan tinggi setelah program sarjana. Ini diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.    Kurikulum pendidikan

Kurikulum merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan pendidikan, dan sekaligus digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses belajar mengajar pada berbagai jenis dan tingkat sekolah.

Kurikulum menjadi dasar dan cermin falsafah pandangan hidup suatu bangsa, akan diarahkan kemana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa ini di masa depan, semua itu ditentukan dan digambarkan dalam suatu kurikulum pendidikan.

Kurikulum haruslah dinamis dan terus berkembang untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada masyarakat dunia dan haruslah menetapkan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

3.  Guru dan pendidikan

Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.

Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.

Ketiga tugas guru itu harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal.

Ketiga tugas ini jika dipandang dari segi anak didik maka guru harus memberikan nilai-nilai yang berisi pengetahuan masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang, pilihan nilai hidup dan praktek-praktek komunikasi.

Pengetahuan yang kita berikan kepada anak didik harus mampu membuat anak didik itu pada akhimya mampu memilih nilai-nilai hidup yang semakin komplek dan harus mampu membuat anak didik berkomunikasi dengan sesamanya di dalam masyarakat, oleh karena anak didik ini tidak akan hidup mengasingkan diri.

Jadi nilai-nilai yang diteruskan oleh guru atau tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugasnya, apabila diutarakan sekaligus merupakan pengetahuan, pilihan hidup dan praktek komunikasi.

Jadi walaupun pengutaraannya berbeda namanya, oleh karena dipandang dari sudut guru dan sudut siswa, namun yang diberikan itu adalah nilai yang sama, maka pendidikan tenaga kependidikan pada umumnya dan guru pada khususnya sebagai pembinaan prajabatan, bertitik berat sekaligus dan sama beratnya pada tiga hal, yaitu melatih mahasiswa, calon guru atau calon tenaga kependidikan untuk mampu menjadi guru atau tenaga kependidikan yang baik, khususnya dalam hal ini untuk mampu bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas profesional. 

Untuk menyiapkan guru yang juga manusia berbudaya ini tergantung 3 elemen pokok yaitu :

1.Orang yang disiapkan menjadi guru ini melalui prajabatan (initial training) harus mampu menguasai satu atau beberapa disiplin ilmu yang akan diajarkannya di sekolah melalui jalur pendidikan, paling tidak pendidikan formal. Tidak mungkin seseorang dapat dianggap sebagai guru atau tenaga kependidikan yang baik di satu bidang pengetahuan kalau dia tidak menguasai pengetahuan itu dengan baik.

Ini bukan berarti bahwa seseorang yang menguasai ilmu pengetahuan dengan baik dapat menjadi guru yang baik, oleh karena biar bagaimanapun mengajar adalah seni. Tetapi sebaliknya biar bagaimanapun mahirnya orang menguasai seni mengajar (art of teaching), selama ia tidak punya sesuatu yang akan diajarkannya tentu ia tidak akan pantas dianggap menjadi guru.

2.Guru tidak hanya harus menguasai satu atau beberapa disiplin keilmuan yang harus dapat diajarkannya, ia harus juga mendapat pendidikan kebudayaan yang mendasar untuk aspek manusiawinya. Jadi di samping membiasakan mereka untuk mampu menguasai pengetahuan yang dalam, juga membantu mereka untuk dapat menguasai satu dasar kebudayaan yang kuat. Jadi bagi guru-guru juga perlu diberikan dasar pendidikan umum.

3.Pendidikan terhadap guru atau tenaga kependidikan dalam dirinya seharusnya merupakan satu pengantar intelektual dan praktis kearah karir pendidikan yang dalam dirinya (secara ideal kita harus mampu melaksanakannya) meliputi pemagangan.

Mengapa perlu pemagangan, karena mengajar seperti juga pekerjaan dokter adalah seni. Sehingga ada istilah yang populer di dalam masyarakat tentang dokter yang bertangan dingin dan dokter yang bertangan panas, padahal ilmu yang diberikan sama. Oleh karena mengajar dan pekerjaan dokter merupakan art (kiat), maka diperlukan pemagangan.

Untuk ini orang harus aktif mempelajarinya dan mempelajari kiat ini harus melalui pemagangan dengan jalan memperhatikan orang itu berhasil dan mengapa orang lain tidak berhasil, mengapa yang satu lebih berhasil, mengapa yang lain kurang berhasil.

4. Ujian Nasional

Ujian Nasional merupakan salah satu jenis penilaian yang diselenggarakan pemerintah guna mengukur keberhasilan belajar siswa. Dalam beberapa tahun ini, kehadirannya menjadi perdebatan dan kontroversi di masyarakat. Di satu pihak ada yang setuju, karena dianggap dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan adanya ujian nasional, sekolah dan guru akan dipacu untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar para siswa dapat mengikuti ujian dan memperoleh hasil ujian yang sebaik-baiknya. Demikian juga siswa didorong untuk belajar secara sungguh-sungguh agar dia bisa lulus dengan hasil yang sebaik-baiknya.

Sementara, di pihak lain juga tidak sedikit yang merasa tidak setuju karena menganggap bahwa Ujian Nasional sebagai sesuatu yang sangat kontradiktif dan kontraproduktif dengan semangat reformasi pembelajaran yang sedang kita kembangkan.

Sebagaimana dimaklumi, bahwa saat ini ada kecenderungan untuk menggeser paradigma model pembelajaran kita dari pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan kognitif ke arah pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan afektif dan psikomotor, melalui strategi dan pendekatan pembelajaran yang jauh lebih menyenangkan dan kontekstual, dengan berangkat dari teori belajar konstruktivisme.

Selain itu, Ujian Nasional sering dimanfaatkan untuk kepentingan diluar pendidikan, seperti kepentingan politik dari para pemegang kebijakan pendidikan atau kepentingan ekonomi bagi segelintir orang. Oleh karena itu, tidak heran dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti kasus kebocoran soal, nyontek yang sistemik dan disengaja, merekayasa hasil pekerjaan siswa dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya.

Terlepas dari kontroversi yang ada bahwa sampai saat ini belum ada pola baku sistem ujian akhir untuk siswa. Perubahan sering terjadi seiring dengan pergantian pejabat. Hampir setiap pejabat ganti, kebijakan sistem juga ikut berganti rupa.

Periode 1980-2000 mulai diselenggarakan ujian akhir nasional yang disebut Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Model ujian akhir ini menggunakan dua bentuk: Ebtanas untuk mata pelajaran pokok, sedangkan EBTA untuk mata pelajaran non-Ebtanas. Ebtanas dikoordinasi pemerintah pusat dan EBTA dikoordinasi pemerintah provinsi. Kelulusan ditentukan oleh kombinasi dua evaluasi tadi ditambah nilai ujian harian yang tertera di buku rapor.

2001-sekarang Ebtanas diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan berubah menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) sejak 2002. Kelulusan dalam UAN 2002 ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual. Dalam UAN 2003 siswa dinyatakan lulus jika memiliki nilai minimal 3,01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-ratanya minimal 6.

Dalam UAN 2004 kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4,01. Syarat nilai rata-rata minimal tidak diberlakukan lagi.

Pelaksanaan UN mendapat berbagai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari komunitas pendidikan di Tanah Air. Apa UN relevan menjadi senjata peningkat mutu dan membentuk standardisasi pendidikan nasional? Kalangan pendidikan pun melah menganggap bahwa UN justru tidak sesuai dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai program pemerintah lainnya.

Peningkatan kualitas dianggap cukup lewat tes. Padahal, kualitas hanya dapat diperoleh lewat proses. Pemerintah justru harus melihat faktor-faktor penentu berjalannya proses dan sejauh mana itu sudah terpenuhi di sekolah.

Penerapan standard tunggal evaluasi hasil belajar dalam bentuk ujian nasional saat ini tampaknya masih sulit diterapkan di Indonesia. Sulitnya penerapan standar tunggal hasil belajar itu berkaitan erat dengan masih tingginya tingkat disparitas kualitas antarsekolah di Indonesia. ”Mengacu pada PP No 28/1990 tentang Pendidikan Dasar, penilaian pendidikan tidak hanya dilakukan dengan mengevaluasi hasil belajar, tetapi juga mencakup proses belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan yang dilakukan.

Kalau sekarang proses belajar-mengajarnya saja masih sangat berbeda satu sama lain kualitasnya, hasilnya tentu juga akan sangat berbeda.
Arena pendidikan dari wilayah yang berbeda (desa-kota, misalnya) pun menyebabkan perbedaan kualitas pendidikan.

Perbedaan sarana pendidikan di lain wilayah pun diungkapkan Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid, menjadi salah satu sebab tidak tepat menjadikan ujian nasional standar kelulusan siswa. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan dunia pendidikan menjadi pasif dan apatis. Sebab, banyak sekolah menginginkan siswanya lulus dan menempuh cara-cara curang untuk menggapainya. Tidak aneh pula, harapan mendulang anak-anak didik lulus pun dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk dengan melakuan kecurangan.

5. Akses dan equity pendidikan

Era global ditandai dengan pertumbuhan dan perkembangan industri, kompetisi dalam semua aspek kehidupan ekonomi, serta perubahan kebutuhan yang cepat didorong oleh kemajuan ilmu dan teknologi.

Untuk memenuhi perkembangan ilmu dan teknologi, diperlukan SDM yang berkualitas. Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan hingga ke pelosok negeri dan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Mereka yang paling memerlukan layanan pendidikan dalam mengantisipasi persaingan global di samping penyandang buta huruf adalah masyarakat miskin di tempat-tempat yang jauh dan tersebar. Guna mengatasi hal yang tidak mungkin diselenggarakan pendidikan konvensional atau tatap muka ini perlu ditempuh strategi yang memanfaatkan potensi dan kemajuan teknologi baru.

Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk Indonesia (berdasarkan data Badan Pusat Statistik : 2007).

Problem mereka, kemiskinan menjadi hambatan utama dalam mendapatkan akses pendidikan. Selain itu, daerah-daerah di luar Jawa yang masih tertinggal juga harus mendapat perhatian guna mencegah munculnya kecemburuan sosial. Pemerataan pendidikan masyarakat miskin dan terpencil di Indonesia, dapat dibagi menjadi pemerataan pendidikan formal dan pemerataan pendidikan non formal.

a.         Pemerataan Pendidikan Formal

Pada jenjang pendidikan formal, secara umum perluasan akses dan peningkatan pemerataan pendidikan masih menjadi masalah utama, terutama bagi masyarakat miskin maupun masyarakat di daerah terpencil.

Pendidikan prasekolah merupakan pendidikan pada anak usia dini, semisal : playgroup dan taman kanak-kanak. Pada daerah perkotaan pendidikan prasekolah secara formal sudah sering ditemukan, tetapi untuk daerah terpencil seperti di pedesaan, masih sangat jarang.

Pendidikan sekolah dasar memang sudah cukup dirasakan pemerataannya di berbagai daerah, hal ini sejalan dengan program wajib belajar 9 tahun, tetapi mutu dari pendidikan tersebut masih sangat berbeda antara daerah perkotaan dengan pedesaan.

Pada pendidikan menengah, saat ini banyak bermunculan sekolah-sekolah unggul. Dalam pelaksanaannya model sekolah ini hanya diperuntukkan untuk kalangan elit, dan berduit yang ingin mempertahankan eksistensinya sebagai kalangan atas.

Untuk pendidikan tinggi persoalannya menyangkut pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan tinggi bagi warga negara dalam kelompok usia 19-24 tahun. Biaya yang diperlukan untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi memang sangat besar, sehingga hanya anak-anak yang berasal dari keluarga mampu saja yang memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Kebutuhan biaya baik langsung maupun tak langsung yang cukup besar inilah yang menyebabkan rendahnya partisipasi pendidikan pada jenjang perguruan tinggi. Selain itu, penyebaran geografis lembaga pendidikan tinggi unggulan di Indonesia juga tidak merata.

Berbagai universitas terkemuka dipusatkan berada di pulau Jawa, sehingga masyarakat yang berada di pulau lain harus meninggalkan kampung halamannya demi melanjutkan pendidikan tinggi.

Kritik kini mulai bermunculan atas pelaksanaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) bagi beberapa universitas dan institut, seperti: UI, UGM, USU, UPI, ITB, dan IPB. BHMN dinilai telah mengarah ke komersialisasi pendidikan, yang bertentangan dengan misi utama sebuah lembaga pendidikan tinggi.

Untuk bisa kuliah di universitas dan institut terpandang itu, orangtua mahasiswa harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah. Ada beberapa argument yang menyebabkan muncul gerakan protes atas gejala komersialisasi pendidikan tinggi.

Pertama, pendidikan tinggi yang selama ini bersifat elitis akan semakin bertambah elitis. Perguruan tinggi bertarif mahal akan makin mengentalkan watak elitisme dan kian mereduksi jiwa egalitarianisme. Gejala ini jelas bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan seperti diamanatkan di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.Prinsip dasar pemerataan ini sangat penting guna memberikan kesempatan bagi semua golongan masyarakat, untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang baik.

Kedua, ada alasan ideologis di balik gerakan protes itu. Selama ini, yang bisa menikmati pendidikan tinggi adalah orang-orang yang berasal dari keluarga kelas menengah. Bagi orang-orang yang berasal dari kelas bawah (keluarga miskin) mengalami kesulitan mendapatkan akses pendidikan tinggi dengan biaya yang mahal itu (Eka, R. 2007. Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia, (http://edu-articles.com, diakses 9 Maret 2009)).

b.    Pemerataan Pendidikan Nonformal

Di samping menghadapi permasalahan dalam meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di jalur formal, pembangunan pendidikan juga menghadapi permasalahan dalam peningkatan akses dan pemerataan pendidikan non formal. Pada jalur pendidikan non formal juga menghadapi permasalahan dalam hal perluasan dan pemerataan akses pendidikan bagi setiap warga masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan berbagai langkah akan diambil seperti peningkatan jumlah anak yang ikut merasakan pendidikan, akses terhadap pendidikan ini dihitung berdasarkan angka partisipasi mulai tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Umum.

Selain itu pemerintah akan mengurangi tingkat ketidakmerataan akses baik spasial kota non kota dan yang bersifat gender. Dalam sektor pendidikan, kewajiban belajar tingkat dasar perlu diperluas dari 6 ke 9 tahun, yaitu dengan tambahan 3 tahun pendidikan setingkat SLTP seperti dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah 2 Mei 1994.

Hal ini segaris dengan semangat “Pendidikan untuk Semua” yang dideklarasikan di konferensi Jomtien di Muangthai tahun 1990 dan Deklarasi Hak-Hak Azasi Manusia Sedunia Artikel 29 yang berbunyi: “Tujuan pendidikan yang benar bukanlah mempertahankan ‘sistem’ tetapi memperkaya kehidupan manusia dengan memberikan pendidikan lebih berkualitas, lebih efektif, lebih cepat dan dengan dukungan biaya negara yang menanggungnya”.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia termasuk pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang diharapkan tuntas pada tahun 2008 yang dapat diukur antara lain dengan peningkatan angka partisipasi kasar jenjang pendidikan sekolah menengah pertama dan yang sederajat menjadi 95 persen.

Namun demikian sampai dengan tahun 2006 belum seluruh rakyat dapat menyelesaikan jenjang pendidikan dasar. Kemajuan teknologi menawarakan solusi untuk menyediakan akses pendidikan dan pemerataan pendidikan kepada masyarakat belajar yang tinggal di daerah terpencil.

Pendidikan harus dapat memenuhi kebutuhan belajar orang-orang yang kurang beruntung ini secara ekonomi ketimbangs menyediakan akses yang tak terjangkau oleh daya beli mereka. Televisi saat ini digunakan sebagai sarana pemerataan pendidikan di Indonesia karena fungsinya yang dapat menginformasikan suatu pesan dari satu daerah ke daerah lain dalam waktu yang bersamaan.

Ini dalam rangka peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan prinsip teknologi pendidikan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.

7. Kekerasan disekolah;

Kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi. Beberapa kali kasus selalu terjadi, baik sekolah kota maupun disekolah yang ada di desa.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah kembali terjadi karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pelaku kekerasan di sekolah.

 "Guru yang melakukan kekerasan, setahu saya belum ada yang sampai dipecat karena Menteri menganggap ini hal biasa untuk mendisiplinkan anak. Padahal itu salah," katanya saat berbincang dengan okezone, Rabu (28/9/2011). Dampaknya, psikologis anak akan menjadi tertekan. "Itu salah satu proses radikalisme terjadi. Kalau sekolah sudah mengajarkan kekerasan itu bagian dari menumbuhkan sikap radikal," ujarnya.

Padahal Undang-Udang perlindungan anak tahun 2002 pasal 59 jelas menyebutkan sekolah wajib menjadi zona anti kekerasan.
guru yang melakukan kekerasan terhadap anak tidak memenuhi syarat psikologis untuk menjadi tenaga pengajar.

8. Mutu pendidikan;

Angka partisipasi sempat menurun ketika krisis, namun segera meningkat karena disebabkan salah satunya oleh pengenalan program beasiswa dan dana untuk sekolah yang dimaksudkan untuk menjamin setiap anak bisa bersekolah.

Reaita yang terjadi adalah:

1.         Tidak semua anak bersekolah. Indone­sia masih belum mampu memenuhi program wajib belajar 9 tahun bagi semua anak. Saat ini masih terdapat sekitar 20 persen anak usia sekolah menengah pertama yang masih belum bersekolah.

2.         Anak dari kelompok miskin keluar dari sekolah lebih dini. Pada tahun 2002 angka partisipasi sekolah menengah pertama dari kelompok penduduk seperlima terkaya, lebih tinggi 69 persen dibandingkan dengan angka partisipasi dari kelompok seperlima termiskin. Sementara pada jenjang sekolah menengah atas, angka partisipasi murni dari kelompok seperlima terkaya mencapai tiga setengah kali lebih tinggi dibandingkan dengan angka partisipasi murni kelompok termiskin.

3.  Pemeliharaan sekolah-sekolah tidak dilakukan secara berkala. Berdasarkan data survei sekolah dari Departemen Pendidikan Nasional, satu dari enam sekolah di Jawa Tengah berada dalam kondisi yang buruk, sementara itu sedikitnya satu dari dua sekolah di Nusa Tenggara Timur juga berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Murid-murid berada di ruang kelas tanpa peralatan belajar yang memadai, seperti buku pelajaran, papan tulis, alat tulis, dan tenaga pengajar yang menguasai materi pelajaran sesuai kurikulum.

9. Teknologi pendidikan;

Di dunia pendidikan pembahasan mengenai pentingnya teknologi (teknologi pendidikan) dalam Kegiatan Belajar / Mengajar (KBM) muncul hampir setiap hari. Mengapa begitu? Karena pendidikan termasuk industri yang paling besar di dunia. Jadi untuk manufakturer atau distributor produk atau jasa teknologi, pendidikan adalah pasaran yang sangat menarik. Seharusnya ini tidak sebagai masalah kalau produk-produk dievaluasikan dan diuji coba di dunia pendidikan oleh Ilmuwan Teknologi Pendidikan sebelum pembahasanya masuk ke sekolah-sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan.

Dalam berbagai hasil penelitian dan tulisan mensinyalir ada sekitar 70 s/d 90% guru dalam pemanfaatan kemajuan TIK dalam proses pembelajaran dan kegiatan lain dianggap masih gagap teknologi. Jika kondisi ini benar demikian, alangkah menyedihkan dan bahkan menyakitkan, betapa tidak, sebab di tengah didengungkannya pembelajaran interaktif (e-learning)*

10. Dana pendidikan;

Menambahkan dana pendidikan itu memang perlu namun, untuk apa penambahan tersebut dilakukan jika harus mengalami kebocoran dimana-mana? Analoginya seperti menambahkan debit air bersih. Jika debit ditambahkan namun kebocoran pada pipa tetap terjadi, akhirnya penambahan itu akan sia-sia juga sebab yang membuat debit itu berkurang sampai di pelanggan bukan hanya masalah besar atau kecilnya debit awal melainkan kebocorannya.

Oleh karena itu, yang seharusnya dilakukan sebelum penambahan dana adalah dengan menanggulangi kebocoran itu terlebih dahulu. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dialirkan ke daerah-daerah sudah sepatutnya diawasi pemakaiannya oleh pemerintah daerah. Jangan sampai dana tersebut sampai pada tangan-tangan yang tidak berhak mendapatkannya. Jika dana BOS ini sudah terealisasi dengan baik, maka seharusnya masalah uang kursi dan seragam sekolah tidak lagi harus dipermasalahkan.

Jika perlu, lembaga auditor independen bisa dibentuk untuk mengecek aliran dana. Lembaga ini bisa terdiri dari perwakilan orang tua murid dibantu beberapa pihak pakar pendidikandan juga auditor. Tentu saja untuk masalah ini, harus juga dibantu dengan transparansi pemerintah daerah untuk mau menunjukkan aliran dana pendidikannya.

Lebih jauh lagi, aliran dana pendidikan ini juga harus jatuh kepada orang-orang yang membutuhkan tidak sebatas pada sekolah-sekolah. Artinya, harus ada jaminan bahwa orang-orang yang tidak mampu akan mendapatkan akses pendidikan.

Oleh karena itu, dalam hal ini sekolah memiliki kewajiban untuk merangkul orang-orang tidak mampu untuk bersekolah karena sudah mendapatkan dana BOS tersebut.  Penambahan dana memang baik di satu sisi. Namun jika hal ini tidak diimbangi dengan menambal kebocoran dana pendidikan itu sendiri, semuanya akan menjadi sia-sia. Semoga ada itikad baik untuk melakukan keduanya sehingga akses menuju pendidikan sembilan tahun dapat tercapai bagi semua anak Indonesia.

0 Response to " Isu-Isu Administrasi Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel