Perbandingan Madzhab Dalam Fiqih

 Siluetsenja.com, 22/01/2022   09:39 WIB

Pict By. PP Al-Khoirot Malang

Dalam masyarakat kita di Indonesia ini berkembaang berbagai macam ragam aliran yang berkenaaan dengan masalah fiqih. Kendatipun mayoritas umat Islam mengaku bermadzhab Syafi’i, tetapi madzhab lain pun sedikit banyak ada pengaruhnya terhadap umat Islam di sini.

Pemikiran ini didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hari, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berkenaan dengan masalah furu’ (cabang), baik mengenai ibadah, muamalah, dan lainya. Oleh karena itu, kiranya penting bagi kita sebagai pelajar untuk mengkaji perbandingan madzhab agar mendapat bekal sebagai penangkal untuk menghadapi masalah yang mungkin timbul dalam masyarakat.

 

1.   Pengertian Madzhab

Menurut bahasa, madzhab berasal dari shigah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.

Sedangkan pengertian madzhab menurut istilah, ada beberapa rumusan, antara lain:

a.    Menurut Said Ramadhani al-Buthy, madzhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits.

b.    Menurut K. H. E. Abdurahman, madzhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham atau aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti madzhab Imam Abu Hanifah, madzhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, madzhab Imam Syafi’i, madzhab Imam Malik, dan lain-lain.

c.    Menurut A. Hasan, madzhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.*

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan madzhab menurut  istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:

1)   Madzhabb adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seseorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan Hadits.

2)   Madzhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits.

Jadi madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam madzhab dan madzhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang menguikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.

 

2.   Perkembangan, Latar Belakang Timbulnya dan Dampak terhadap Perkembangan Fiqih

Pada masa Tabi’-tabi’in yang dimulai pada awal abad kedua Hijriyah, kedudukan ijtihad sebagai istinbath hukum semakin bertambah kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncullah madzhab-madzhab dalam bidang hukum Islam, baik dari golongan Ahl al-Hadits, maupun dari golongan Ahl al-Ra’yi.

Di kalangan Jumhur pada masa ini muncul tiga belas madzhab yang berarti pula telah lahir tiga belas mujtahid. Akan tetapi dari jumlah itu, ada sembilan imam madzhab yang paling populer dan melembaga di kalangan jumhur umat Islam dan pengikutnya. Pada periode inilah kelembagaan fiqih, berikut pembukuannya mulai dikodifikasikan secara baik, sehingga memungkinkan semakin berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh. Mereka yang dikenal sebagai peletak ushul dan manhaj (metode) fiqih adalah:*

a.    Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H)

b.    Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabir bin Zauthy (wafat 150 H)

c.    Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin ‘Amr bin Muhammad (wafat 157 H)

d.   Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsaury (wafat 160 H)

e.    Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H)

f.     Imam Malik bin Anas al-Ashbahy (wafat 179 H)

g.    Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H)

h.    Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (wafat 204 H)

i.      Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H)

Selain itu masih banyak lagi madzhab lainnya yang dibina oleh para imam madzhab, seperti imam Daud bin Ali al-Ashbahany al-Baghdady (wafat 270 H), terkenal sebagai Madzhab Zahiry, yang mengambil nisbat kepada redaksional al-Qur’an dan Sunnah, juga seperti Ishaq bin Rahawaih (wafat 238 H) dan madzhab lain yang tidak  mashur dan tidak banyak pengikutnya, atau kurang dikenal sebagaimana lazimnya para pengikut madzhab-madzhab masyhur yang sering tampak sebagai muqallidin.

Munculnya madzhab-madzhab tersebut, menunjukkan betapa majunya perkembangan hukum Islam pada waktu itu. Hal ini terutama disebabkan adanya tiga faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan hukum Islam sesudah wafatnya Rasulullah SAW, yaitu:*

a.    Semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Parsi dan lain-lain.

b.    Pergaulan kaum Muslimin dengan bangsa yang ditaklukannya. Mereka terpengaruh oleh budaya, adat istiadat serta tradisi bangsa tersebut.

c.    Akibat jauhnya negara-negara yang ditaklukan itu dengan ibu kota khilafah (pemerintahan) Islam, membuat para gubernur, para hakim dan para ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap probllem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.

Di Irak, misalnya, para ulama berhadapan langsung dengan kebudayaan Parsi, di Syam dengan adat istiadat dan hukum Romawi, sedangkan di Mesir dengan adat istiadat campuran antara Mesir Kuno dengan Romawi. Keputusan-keputusan para hakim dan fatwa yang dikeluarkan para Imam Mujtahid, semuanya itu menambah perbendaharaan kekayaan Islam dalam bidang hukum.

Peristiwa itu mendorong para ulama umunya terutama Imam Mujtahid saling melakukan kunjungan Ilmiah sesuai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, seperti adanya kunjungan Imam Syafi’i ke Madinah, Irak dan Mesir, dan seterusnya. Dari banyakanya kunjungan ilmiah tersebut, maka semakin mudah tercapainya pemahaman serta satu sama lain saling mendekati dan mempermudah tercapainya kompromi (kesepakatan) terhadap beberapa masalah. Kondisi demikian merupakan suatu kesempatan bagi para ulama untuk saling menyempurnakan kekurangan pandangan masing-masing.

Perkembangan madzhab-madzhab itu tidaklah sama. Ada yang mendapat sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan  serta meneruskannya, namun adakalanya suatu madzhab kalah pengaruhnya oleh madzhab-madzhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikutnya menjadi surut. Mereka hanya disebut saja pendapatnya disela-sela lembaran kitab-kitab para Imam Madzhab, bahkan ada yang hilang sama sekali. Madzhab yang dapat bertahan dan berkembang terus sampai sekarang serta banyak diikuti oleh umat islam di seluruh dunia, hanya empat madzhab:

a.    Madzhab Hanafi, Pendirinya Imam Abu Hanifah

b.    Madzhab Maliki, Pendirinya Imam Malik

c.    Madzhab Syafi’i, Pendirinya Imam Syafi’i

d.   Madzhab Hanbali, Pendirinya Imam Ahmad bin Hanbal

Perkembangan keepat madzhab ini sangat ditentukan sekali oleh beberapa faktor yang merupakan keistimewaan tertentu bagi keempat madzhab tersebut. Faktor-faktor itu menurut Khudhari bek, adalah:*

1)   Pendapat-pendapat mereka dikumpulkan dan dibukukan. Hal ini tidak terjadi pada ulama salaf.

2)   Adanya murid-murid yang berusaha menyebarluaskan pendapat mereka, mempertahankan dan membelanya.

3)   Mereka dalam organisasi sosial dan pemerintah mempunyai kedudukan yang menjadikan pendapat itu berharga

4)   Adanya kecenderungan Jumhur ulama yang menyarankan agar keputusan yang diputuskan oleh hakim harus berasal dari suatu madzhab, sehingga dalam berpendapat, tidak ada dugaan yang negatif, karena mengikuti hawa nafsu dalam mengadili. Hal ini hanya tidak akan dapat terjadi bila tidak terdapat madzhab yang pendapat-pendapatnya tidak dibukukan.

Madzhab-madzhab tersebut tersebar ke seluruh pelosok negara yang berpenduduk Muslim. Dengan tersebarnya madzhab-madzhab tersebut, berarti tersebar pula syari’at Islam ke pelosok dunia yang dapat mempermudah umat Islam untuk melaksanakannya.

Di samping berdampak positif, muncul dan perkembangannya madzhab itu juga menimbulkan dampak negatif. Setelah munculnya madzhab-madzhab dalam hukum Islam dan hasil ijtihad para imam madzhab telah banyak dibukukan, ulama sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk ijtihadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun mungkin sebagian dari hasil ijtihad mereka sudah kurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadapi ketika itu.

Lebih dari itu, sikap toleransi bermadzhab pun semakin menipis di kalangan sesama pengikut-pengikut madzhab fiqih yang ada, bahkan acapkali timbul persaingan dan permusuhan sebagai akibat dari fanatisme mazhab yang berlebihan. Kemudian berkembang pandangan bahwa mujtahid hanya boleh melakukan penafsiran kembali terhadap hukum-hukum fiqih dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh imam-imam madzhab yang dianutnya. Hal ini mengakibatkan kemunduran Fiqih Islam.

Kemunduran Fiqih Islam  yang berlangsung sejak pertengahan abad ke-4 sampau abad ke-13 Hijriyah ini sering disebut sebagai “Periode Taqlid” dan “Penutupan Pintu Ijtihad”. Disebut demikian, karena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan dipandang tepat.

 

 

3.   Sebab – sebab Terjadinya Perbedaan

a.    Faktor Internal

1)   Karena kedudukan suatu hadits

Suatu hadits yang diterima seorang imam bisa ditanggapi secara beragam. Ada meyakininya lalu mengamalkannya, ada juga yang meragukannya dan tidak mengamalkannya.

2)   Berbeda dalam mengartikan kata-kata nash

Dalam bahasa Arab ada kata-kata yang disebut musytarak, yakni suatu kata yang memiliki makna lebih dari satu. Disamping itu, ada kata dengan arti majazi dan hakiki yang dalam menentukan makna yang dimaksud membuka peluang untuk berbeda pendapat.

3)   Karena tidak sampainya suatu riwayat

Adanya riwayat yang banyak jumlahnya tidak selalu diketahui oleh imam-imam. Dengan bahasa lain perbendaharaan hadits antara satu dengan lainnya tidaklah sama.

4)   Perbedaan penggunaan kaidah-kaidah ushul dan kaidah fiqihiyah

Ada imam yang menggunakan istihsan dan ada yang tidak. Demikian juga dalam penggunaan ijma’ ahlu madinah, qiyas, maslahat mursalah, istishab, fatwa sahabat dan lain-lain. Lafadz amr (suruhan) oleh  sebagian dipahami sebagai perintah wajib, dn oleh sebagian dipahami sebagai sunah dan terkadang dipahami dengan makna lain. Demikian pula makna nahy (larangan) ada yang memahaminya dalam arti haram, ada yang makruh dan mungkin dengan makna lain.*

5)   Perbedaan metode para ulama dalam menghadapi dalil-dalil yang secara tekstual bertentangan (Ta’arud).*

Disamping itu, ada juga pendapat dari Muhammad ‘Awwamah yang mengatakan bahwa ada empat hal yang menyebabkan adanya perbedaan dalam penggunaan hadits, yaitu:

a.    Syarat suatu hadits dapat diamalkan

Dari syarat yang pertama terdapat empat persoalan yang menimbulkan perbedaan pendapat, dua diantaranya berkaitan dengan sanad dan dua yang lainnya berkaitan dengan matan:

1)        Perbedaan dalam menentukan syarat-syarat untuk hadits yang dinilai shahih.

2)        Apakah hadits harus shahih untuk diamalkan?

3)        Penetapan redaksinya sebagai benar-benar berasal dari Nabi SAW.

4)        Penetapan kebenaran redaksi hadits itu dari segi tata bahasa arab.*

b.    Perbedaan dalam memahami hadits Nabi

Disebabkan dalam tiga hal, yaitu:

1)        Perbedaan persepsi karena kapasitas intelektual dan ilmu para ulama.

2)        Adanya hadits yang lafadznya mengandung makna lebih dari satu.

3)        Perbedaan ulama dalam menyelesaikan ta’arudh (pertentangan dalil) antara hadits yang satu dengan yang lainnya.*

c.    Perbedaan para ulama dalam hal penguasaan as-sunnah

Sudah dimaklumi bersama bahwa koleksi hadits berjumlah ratusan ribu yang tersebar di berbagai tempat dan daerah sehingga tidak mungkin apabila seorang imam dikatakan telah mengetahui dan menguasai seluruh perbendaharaan yang ada.

d.   Perbedaan mengenai kedudukan Nabi SAW

Sebagaimana dimaklumi Rasulullah disamping sebagai utusan Allah juga sebagai manusia biasa. Terkadang ulama berbeda pendapat dalam menyikapi sikap maupun perbuatan Nabi. Apakah dalam kapasitas sebagai Rasul yang menetapkan tasyri’ atau sebagai kepala negara atau sebagai individu biasa.

 

b.    Faktor Eksternal

1)   Berbeda dalam perbendaharaan hadits

Jumlah hadits yang ribuan bahkan ratusan ribu yang tersebar seiring dengan tersebarnya para sahabat ke berbagai kota-kota besar kala itu, membuat tidak samanya perbendaharaan dan penguasaan hadits di kalangan imam-imam mujtahid yang akhirnya akan menghasilkan sejumlah perbedaan dalam berfatwanya.*

2)   Di antara ulama ada yang kurangnya memperhatikan situasi pada saat Nabi bersabda

Terkadang apa yang disabdakan Nabi berlaku umum atau untuk orang tertentu saja. Dan apakah perintah tersebut bersifat untuk selamanya atau sementara.

3)   Di antara ulama kurang memperhatikan dan mempelajari, bagaimana caranya Nabi menjawab suatu pertanyaan.

4)   Di antara ulama banyak yang terpengaruh oleh pendapat yang diterimanya dari pemuka-pemuka dan ulama-ulama sebelumnya dengan ucapan “Telah terjadi ijma”.

5)   Di antara ulama ada yang berpandangan yang terlalu berlebihan terhadap amaliyah-amaliyah yang disunnahkan.

6)   Berbeda dalam bidang politik

Adanya faksi-faksi yang mempengaruhi perbedaan pendapat dalam masalah hukum Islam. Misalnya Khawarij, Syiah, Ahlussunah wal Jamaah dan Muktazilah masing-masing mempunyai falsafah dan pandangan hidup sendiri.*

Sedangkan Menurut Sa’id Musthafa al-Khin dalam kitabnya Atsar al-ikhtilaf fi al-Qawa’id al-Ushuliyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha’ sebab-sebab perbedaan pendapat dalam masalah furu’ yang terpenting adalah:

a.    Adanya perbedaan dalam hal qira’at.

b.    Tidak sampainya suatu hadits kepada seorang imam dalam sebagian masalah.

c.    Ragu-ragu tentang kedudukan suatu hadits.

d.   Berbeda dalam pemahaman dan penafsiran suatu teks.

e.    Adanya lafadz yang musytarak atau mengandung makna lebih dari satu.

f.     Adanya ta’arudh al-adillah atau pertentangan antar dalil.

g.    Tidak didapatinya suatu nash dalam sebuah permasalahan.

h.    Berbeda dalam menentukan qawa’id ushuliyah.*

Sebagai penyebab terjadi Ikhtilaf patut juga dikemukakan pendapat Dr. Yusuf Qardawi. Menurut Dr. Yusuf  Qardawi bentuk Ikhtilaf ada dua yakni:

a.    Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor akhlak diantaranya:

1)        Membanggakan diri dan mengagumi pendapatnya sendiri.

2)        Buruk sangka kepada orang lain dan mudah menuduh orang lain tanpa bukti.

3)        Egoisme dan mengikuti hawa nafsu dan diantara akibatnya ambisi terhadap kedudukan.

4)        Fanatik kepada pendapat orang lain, madzhab dan golongan fanatik kepada negeri, daerah, jamaah atau pemimpin.

5)        Ikhtilaf yang timbul karena perangai yang tercela ini adalah perselisihan yang tidak terpuji bahkan masuk dalam kategori perpecahan.

6)        Ikhtilaf yang timbul karena perbedaan sudut pandang mengeai suatu masalah, baik masalah ilmiyah, seperti perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan, ilmu kalam, ilmu tasawuf, mantiq, filsafat dan lainnya.*

Ikhtilaf yang terkait dengan pemikiran disebabkan oleh perbedaan sudut pandang kapasitas keilmuan dan perbedaan dalam menentukan mana yang lebih maslahat dan kurang maslahat. Termasuk khilafiyah fikriah adalah di bidang siyasi (politik), tasawuf, kalam, aqidah. Namun, yang paling kentara dan besar adalah khilafiyah dalam hal cabang-cabang fiqih dan cabang aqidah yang tidak didasarkan pada dalil yang qoth’i.

Ikhtilaf dalam persoalan fiqih mencakup:

a.    Adanya keragaman dalam pemahaman suatu teks dan bagaimana mengistinbathkan ketika tidak terdapat nash.

b.    Adanya pihak yang cenderung literal dan pihak yang cenderung kepada ra’yu.

c.    Ada yang cenderung mempersulit dan ada yang cenderung memperlonggar.

d.   Ada yang mewajibkan taqlid ada yang melarang taqlid, dan ada yang bersikap tengah-tengah, melarang taqlid bagi ulama dan membolehkan taqlid bagi orang awam.*

 

4.   Macam – Macam Madzhab

Dalam hukum Islam, mazhab-mazhab dapat dikelompokan kepada:*

a.    Ahl al-Sunnah wa Al-Jama’ah

1)   Ahl al-Ra’yi

Madzhab ini lebih banyak menggunakan akal (nalar) dalam berijtihad, seperti Imam Abu Hanifah, Beliau adalah seorang Imam yang rasional, yang mendasarkan ajaranya dari al-Qur’an dan Sunnah, ijma’, qiyas serta istishaan. Beliau sendiri tidak mengarang kitab, tetapi muridnyalah yang menyebarkan pahamnya, kemudian ditulis dalam kitab-kitab mereka. Madzhab ini berkembang di Turki, Afghanistan, Asia Tengah, Pakistan, India, Irak, Brazil, Amerika Latin dan Mesir.

2)   Ahl al-Hadits

Madzhab ini lebih banyak menggunakan hadits dalam berijtihad daripada menggunakan akal, yang penting hadits yang digunakan itu sahih. Yang termasu madzhab ini adalah:

a)    Madzhab Maliki

Mazhab ini dibinja oleh Imam Malik bin Anas. Ia cenderung kepada ucapan dan perbuatan (praktek) Nabi SAW. Dan praktek para Sahabatnya serta ulama Madinah. Madzhab ini berkembang di Afrika Utara, Mesir, Sudan, Kuwait, Qathar dan Bahraen.

b)   Madzhab Syafi’i

Madzhab ini mengikuti Imam Syafi’i. Beliau adalah murid Imam Malik yang Pandai,. Beliau membina madzhabnya antara ahli al-Ra’yi dan Ahli al-Hadits (moderat), meskipun dasar pemikirannya lebih dekat kepada metode Ahlu al-Hadits. Madzhabb Syafi’i berkembang di Mesir, Siria, Pakistan, Saudi Arabia. India Selatan, Muangtai, Malaysia, Filipina, dan Indonesia.

c)    Madzhab Hanbali

Madzhab ini mengikuti Imam Ahmad Ibn Hanbal. Ia lebih banyak menitik beratkan kepada hadits dalam berijtihad dan tidak menggunakan ra’yu dalam berijtihad kecuali keadaan darurat, yaitu ketika tidak ditemukan hadits, walaupun hadits dha’if yang tidak terlalu dha’if, yani hadits dha’if yang tidak diriwayatkan oleh pembohong. Madzhab ini berkembang di Saudi Arabia, Siria dan di beberapa negeri di bagian Afrika

d)   Madzhab Zhahiri

Madhab yang mengikuti Imam Daud bin Ali. Madzhab ini lebih cenderung kepada zahir nash dan berkembang di spanyol pada abad V H. Oleh Ibn Hazm (wafat 456 H/1085 M). Sejak itu madzhab ini berangsur-angsur lenyap hingga sekarang.

b.    Syi’ah

Pada mulanya Syi’ah ini adalah madzhab politik yang beranggapan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah Saidina Ali ra. dan keluarganya setelah Nabi SAW wafat

Madzhab ini kemudian pecah menjadi beberapa golongan yang terkenal sampai sekarang, antara lain:

1)   Syi’ah Zaidiyah

Syiah Zaidiyah adalah pengikut Zaid bin Ali Zain al-Abidin. Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa imam tidaklah ditentukan Nabi orangnya, tetapi hanya sifat-sifatnya. Tegasnya Nabi tidak mengatakan bahwa Ali adalah yang akan menjadi Imam sesudah beliau wafat, tetapi Nabi hanya menyebut sifat-sifat Imam yang akan menggantikan Beliau. Ali diangkat menjadi Imam, karena sifat-sifat itu terdapat dalam dirinya.

Diantara sifat-sifat yang dimaksud adalah taqqwa, ‘alim, murah hati, dan berani; kemudian bagi imam sesudah Ali ditambahkan sifatnya sebagai keturunan Fatimah. Sifat-sifat tersebut adalah sifat bagi imam terbaik yang disebut Imam Afdhal. Tetapi ada juga pemuka yang tidak mencapai sifat terbaik, boleh menjadi imam, dia disebut Imam Mafdhul. Karena Itu, Syi’ah Zaidiyah mengakui ekhalifahan Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman.

Mereka diakui sebagai Imam Mafdhul, bukan sebagai Imam Afdhal. Aqidah Syi’ah Zaidiyah tidak berbeda jauh dengan Ahl al-Sunnah. Syi’ah Zaidiyah dalam sejarah, membentuk kerajaan di Yaman dengan Shan’a sebagai Ibu kotanya. Beberapa Tahun lalu bentuk kerajaan ini dirobah menjadi Republik setelah terjadinya revolusi di negara itu. Madzhab Zaidiyah terus berkembang samapai sekarang dan pengikutnya terdapat di daerah Yaman.

2)   Syi’ah Imamiyah

Madzhab Syia’ah Imamiyah disebut juga engan Madzhab Syi’ah Itsna Asyariyah (Syi’ah Dua Belaas), karena mereka mempunyai 12 orang imam nyata yang urutannya adalah:

a)      Ali bin Abi Thalib

b)      Al-Hasan

c)      Al-Husayn

d)     Ali Zain al-Abidin

e)      Muhammad al-Baqir

f)       Ja’far al-Shadiq (madzhabnya disebut dengan Ja’fariyah)

g)      Musa al-Kazhim

h)      Ali al-Ridha

i)        Muhammad al-jawwad

j)        Ali al-Hadi

k)      Al-Hasan bin Muhammad al-Askari

l)        Muhammad al-Mahdi al-Muntazhar (yang mereka anggap masih hidup dalam persembunyiannya dan akan kembali pada akhir zaman untuk menegakan keadilan diatas bumi)

Pada Muhammad al-Mahdi al-Muntazha berhenti rangkaian imam-imam nyata itu karena Muhammad ini, tidak meninggalkan keturunan. Muhammad sewaktu masih kecil hilang di dalam goa yang terdapat di Mesjid (Samarra) Irak. Menurut keyakinan kaum Syi’ah Dua Belas, Imam ini menghilang untuk sementara dan akan kembali lagi sebagai al-Mahdi untuk langsung memimpin umat.

Oleh karena itu ia disebut iamam yang bersembunyi, atau imam yang dinanti. Selama bersembunyi ia mempimpin umat melalui Raja-raja yang memegang kekuasaan dan ulama-ulama mujtahid Syi’ah. Syi’ah Imamiyah (Syi’ah Dua Belas) menjadi paham resmi di Iran sejak permulaan abad ke-16, yaitu setelah paham itu dibawa ke sana oleh Syi’ah Isma’iliyyah.

Disamping Syi’ah Dua Belas, ada pula Syi’ah ismaa’iliiyyah. Imam-imam mereka sampai dengan Imam ke-6 masih sama dengan Imam-Imam Syi’ahDua Belas. Perbedaan mulai timbul pada Imam ke-7. Isma’il adalah anak ja’far al-Shadiq, lebih dahulu meninggal dunia daripada imam ke-6 ini. Karena itu, tempat Isma’il sebagai imam ke-7 digaanti oleh adiknya, Musa al-Khazim.

Paham inilah yang dianut oleh Syi’ah Dua Belas. Tetapi sebagian lain dari kaum Syi’ah tidak setuju dengan pengangkatan itu dan tetap setia pada Isma’il, sungguhpun ia telah meninggal dunia. Bagi mereka Isma’illah Imam ke-7, bukan Musa al-Khazim. Karena mengakui hanya tujuh Imam nyata, maka Syi’ah Imamiyah ini juga disebut Syi’ah Tujuh, sungguhpun pada akhirnya tidak semua berpegang teguh pada paham ini.

Pada Khalifah-khalifah Fathimi di Mesir, golongan Qaramithah Hasysyasyin, kaum Isma’il di India, pakistan dan Iran, kaum druz di lebanon dan Syria termasuk dalam golongan Syi’ah Ismailiyah. Disamping ketiga golongan besar tersebut (Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Dua belas daan Syi’ah Tujuh), masih ada golongan-golongan kecil seperti Syi’ah Saba’iyah (pengikut Abdullah bin Saba), Syi’ah Ghurabiyah, Syi’ah Kisaniyah (Pengikut al-Muktar bin Ubaid al-Tsaqafi) dan Syi’ah al-Rafidhah. Madzhab Syi’ah ini masih berembang samapai sekarang terutama di Iran, Irak, Turki, Syiria dan Afghanistan

 


 


5.   Kesimpulan

Madzhab dapat diartikan sebagai pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkanhukum islam. Selanjutnya Imam madzhab dan madzhab itu berkembang dandi jadikan suatu penuntunkepada sekelompok orang yang mengikutinya, kemudian menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara Istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.

Madzhab yang muncul pada masa tabi’in mempunyai sejarah yang dapat diambil garis besar karena kemajuan Islam sendiri, maka daerah kekuasaan pun semakin luas, hubungan umat Islam semakin meluas daan beragam serta daerah yang jauh dari pusat pemerintahan yang membutuhkan penyelesaian dari permasalahan terlalu jauh untuk meminta pendapat dari pemerintahan. Hal tersebut yang kemudian memunculkan ijtihad.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Huzaemah Tahido Yanggo.1997. Pengantar Perbandingan Mazhab.Jakarta: Logos.

M.Ali Hasan. 1997. Pengantar Madzhab. Cet III. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad Awwamah, Atsar al-hadits asy-Syarif fi Ikhtilaf ‘Aimmah al-Fuqaha; alih bahasa A Zarkasy Humaidy.1997. Melacak Akar Perbedaan Madzhab. Cet.1. Bandung: Pustaaka Hidayah.

Trigiyanto Ali. 2005. Perbandingan Madzhab. Pekalongan: STAIN Pekalongan: Press

 

0 Response to "Perbandingan Madzhab Dalam Fiqih"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel