Saddudz Dzariah

 Siluetsenja.com, 28/01/2022   08:32 am

Pict By. Facebook


Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang pasti melakukan serangkaian proses guna melakukan perbuatan yang secara sadar mempunyai tujuan tertentu yang jelas tanpa mempersoalkan apakah tujuan tertentu baik atau buruk, mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudharat.

Perbuatan pokok yang di tuju seseorang telah di atur oleh syara’ termasuk ke dalam hukum takifli lima atau di sebut  al-ahkam al-khamsah. Melakukan perbuatan pokok yang di suruh atau yang di larang harus terlebih dahulu melakukan perbuatan yang mendahuluinya, perbuatan itu ada yang telah di atur oleh hukum syara’ dan ada pula yang tidak di atur secara langsung,

Persoalan yang di perbincangkan para ulama adalah perubuatan perantara (pedahuluan) yang belum mempunyai dasar hukumnya. Perbuatan perantara ini disebut  oleh ahli Ushul dengan adz-dzari’ah

Realita yang terjadi adalah amat sedikit yang membahasnya dalam pembahasan khusus secara tersendiri. Oleh karena itu, Siluetsenja.com mencoba mengkaji dan sedikit membahas dari reverensi yang di dapat, dengan harapan adz-dzariah dapat di pandang  tanpa awam oleh masyarakat muslim.

A. Pengertian Saddu adz-Dzari’ah

Saddud Dzari’ah terdiri dari dua kata, Saddu dan Dzari’ah. Saddu bermakna penghalang atau sumbatan, Dzari’ah berarti jalan. Saddu adz-Dzari’ah artinya menutup sarana. Sedang menurut Istilah Saddu adz-Dzari’ah Saddu ialah penyumbat semua jalan yang menuju pada kerusakan atau maksiat. Kebalikannya adalah fath adz-Dzari’ah, yaitu membuka jalan yang menuju kepada kebaikan.*

Secara lughawi (bahasa), adz-dzari’ah berarti al-washilah (perantara). berikut beberapa definisi tentang adz-dzari’ah:

·      Ibnu Qayim : “ apa-apa yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu”

·      Asy-Syaukani: “masalah (sesuatu) yang di lihat secara lahir adalah mubah (boleh), tetapi membawa kepada perbuatan yang terlarang.”

·      Asy-Syatibi: “ segala yang membawa kepada sesuatu yang terlarang, yang mengandung mafsadah (kerusakan).”

Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan dzari’ah adalah wasilah atau jalan yang menyampaikan kepada tujuan yang haram atau yang halal. Jalan yang  menyampaikan kepada yang haram hukmnya haram, dan cara menyampaikan kepada yang halal  hukumnya  halal, dan apa yang menyampaikan kepada yang mubah hukumnya mubah, serta apa yang menyampaikan kepada yang wajib hukumnya adalah wajib pula.*

Misalnya, berzina itu haram, maka jalan atau cara yang mengarah terjadinya zina adalah haram, seperti melihat aurat wanita. Shalat jum’at adalah wajib, maka meninggalkan sesuatu demi untuk terlaksananya ibadah shalat Jum’at adalah wajib pula, seperti meninggalkan jual beli.

B. Objek Saddu Dzari’ah

Objek Saddu Dzari’ah adalah perbuatan yang mengarah kepada perbuatan terlarang,ada kalanya berupa :

a. Dzari’ah Qawiyah

Perbuatan itu pasti menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.

b. Dzari’ah Dha’ifah (jalan yang lemah)

Perbuatan itu mungkin menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.

C. Pengelompokan Saddu adz-Dzari’ah

Dengan melihat beberapa segi Dzari’ah di kelompokam menjadi beberapa aspek:

1. Dari segi akibat (dampak) yang ditimbulkan, Ibn Qayyim membagi dzari’ah menjadi empat, yaitu:*

a. Dzari’ah yang pada dasarnya membawa kerusakan seprti meminum minuman yang memabukan membawa kepada kerusakan atau mabuk.

b. Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun ditujukan untuk perbuatan buruk yang merusak, baik dengan sengaja seperti nikah muhalil, atau tidak sengaja seperti mencaci sembahan agama lain.

Menikah pada dasarnya boleh, namun karena dilakukan dengan niat menghalakan yang haram menjadi tidak boleh hukumnya. Mencaci sembahan agama lain hukumnya mubah, namun karena cara tersebut dapat dijadikan perantara bagi agama lain untuk mencaci Allah.

c. Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan yang mana kerusakan itu lebih besar dari kebaikannya, seperti berhiasnya seorang perempuan yang baru kematian suami dalam masa iddah. Berhiasnya perempuan boleh hukumnya, tetapi dilakukannya berhias itu justru baru saja suaminya mati dan masih dalam masa iddah keadaannya menjadi lain.

d. Dzari’ah yang semula di tentukan untuk mubah namun terkadang membawa kepada kerusakan, sedangkan kerusakannya lebih kecil dibanding kebaikannya. Contoh  dalam hal ini melihat wajah perempuan saat dipinang.

2. Dari segi kerusakan kerusakan yang di timbulkan, Abu Ishaq asy-Syatibi membagi Dzariyah menjadi:*

a. Dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti. Artinya, bila perbuatan dzari’ah itu tidak dihindarkan pasti akan terjadi kerusakan. Misalnya menggali lubang di tanah sendiri dekat pintu rumah seseorang di waktu gelap, maka setiap orang yang akan keluar rumah itu pasti akan terjatuh dalam lobang. Menggali lubang itu boleh, namun penggalian yang dilakukan dalam kondisi demikian akan mendatangkan kerusakan.

b. Dzari’ah yang membawa kerusakan menurut biasanya, dengan arti kalau  dzari’ah itu dilakukan, maka kemungkinan besar akan timbul kerusakan/akan dilakukan perbuatan yang dilarang. Misalnya, Menjual anggur kepada pemilik minuman keras. Menjual anggur itu boleh & tidak selalu anggur dijual unruk dijadikan minuman keras.

c. Dzari’ah yang membawa kepada perbuatn terlarang menurut kebanyakannya. Dzari’ah itu tidak dihindarkan seringkali sesudah itu akan mengakibatkan berlangsungnya perbuatan yang terlarang. Misalnya, Jual beli Kredit, Jual beli kredit tidak selalu membawa kepada riba, namun sering kali dijadikan sarana untuk riba.

d. Dzari’ah yang jarang sekali membawa kepada kerusakan/ perbuatan terlarang. Perbuatan ini dilakukan belum tentu akan menimbulkan kerusaan. Misalnya, Menggali lubang di kebunn sendiri yang jarang dilalui orang, karena tidak ada orang yang lewat tidak ada orang yang terjatuh, namun tidak menutup kemungkinan ada orang yang terjatuh.

D. Pandangan Ulama Tentang Saddu adz-Dzari’ah

 Kalangan ulama  dengan Malikiyah yang dikenal banyak meggunakan faktor mashlahat sendirinya juga banyak menggunakan metode saddu adz-dzari’ah. Mustafa Syalabi mengelompokan beberapa pendapat ulama tentang saddu adz-dzari’ah dalam tiga kelompok, yaitu:*

1. Dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti, atau berat dugaan akan menimbulkan kerusakan.

2. Dzari’ah yang kemungkinan mendatangkan kemudharatan atau larangan.

3. Dzari’ah yang terletak di tengah-tengah antara kemungkinan membawa kerusakan dan tidak merusak.

Dasar pegangan ulama untuk menggunakan sddu adz-dzariah adalah kehati-hatian dalam beramal ketika menghadapi perbenturan antara maslahat dan mafsadat:*

درأالفاسد مقدم علي جلب الصا لح

Menolak kerusakan diutamakan ketimbang mengambil kemaslahatan.”

Bila antara yang halal dan haram bercampur, maka prinsipnya:

ادا اجتمع الحلا ل وال والحر ام غلب الحرام                 

Bila berbaur yang haram dengan yang halal, maka yang haram mengalahkan yang halal.”

Sebagai pegangan ulama yang mengambil tindakan kehati-hatian dalam beramal, adalah sabda Nabi Muhammad saw:*

                                      دع ماىرىبك الى مالاىرىبك

Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu untuk mengambil apa yang tidak meragukanmu.”

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas. Yang terletak diantara keduanya termasuk urusan yang meragukan (syubhat). Ketahuilah bahwa ladang Allah itu adalah padang yang diharamkanNya. Siapa yang bergembala disekitar padang larangan Allah itu diragukan akan terjatuh kedalamnya..”

Ulama yang menolak saddu adz-dzari’ah secara mutlak adalah ulama Zhahiriyah. Penolakan itu dijelaskan  Ibnu Hazm sebagai berikut:

a. Hadits yang dikemukakan oleh ulama yang mengamalkan saddu adz-dzari’ah itu di lemahkan dari segi sanad dan maksud artinya.

b. Dasar pemikiran  saddu adz-dzari’ah adalah ijtihad dengan berpatokan kepada pertimbangan kemaslahatan, sedangkan ulama Zahiriyah menolak secara mutlak ijtihad dengan ra’yu (daya nalar)

c. Hukum syara’ hanya menyangkut apa yang diteteapkan Allah dalam al-Qur’an/dalam sunnah dan ijma’ulama.

Adapun yang ditetapkan di luar ketiga sumber itu bukanlah hukum syara’. Oleh karena itu cara ini di tolak, sesuai dengan firman Allah

ولا تقولوأ لما تصف ألسنتكم ا لكذ ب هذا حلل وهذا حرام لتفترواعللى ا الله الكذب

Janganlah kamu berdasarkan ucapan lisanmu suatu kebohongan, ini halal dan ini haram, karena mengada-ada terhadap Allah dalam bentuk bohong.”

Imam Ibnu Taimiyah mengemukakaan beberapa alasan dalam menggunakan saddu adz-dzari’ah sebagai dalil, yaitu:

1.         Hadis Rasulullah

2.        Allah telah melarang laki-laki meminang perempuan yang berada dalam masa iddah, karena dapat menyebabkan terjadinya sesuatu yang dilarang, yaitu melaksanakan akad nikah pada masa iddah.

3.        Nabi melarang jual beli dan salam sealigus dalam satu akad, karena dikhawatirkan akan terjadi akad ribawi.

4.        Nabi dan paraa sahabatnya melarang seorang yang berpiutang menerima hadiah dari orang yang berhutang, supaya hal ini tidak dijadikan alasan  orang tersebut menunda pembayaran hutangnya karena sudah memberi hadiah, yang dengan itu orang akan terjatuh dalam praktek ribawi.

5.        Allah melarang pembunuh enerima warisan dari orang yang dibunuhnya, supaya tidak di jadikan sebagai sarana untuk memperoleh warisan.

6.        Para sahabat sepakat dibunuhnya orang banya karena karena membunuh satu orang, hal ini supaya tidak ada orang yang melakukan jarimah tanpa mendapatkan hukuman.

7.        Allah melarang RasulNya mengeraskan bacaa al-Qur’an jetika masih tinggal di Mekkah, untuk menghindari caci maki orang-orang kafir Quraisy terhaddap al-Qur’an, Malaikat yang menurunkan, dan Nabi yang menyampaikannya.     

 

a. Kesimpulan

Dzari’ah adalah wasilah atau jalan yang menyampaikan kepada tujuan yang haram atau yang halal. Saddu adz-Dzari’ah ialah penyumbat semua jalan yang menuju pada kerusakan atau maksiat. Kebalikannya adalah fath adz-Dzari’ah, yaitu membuka jalan yang menuju kepada kebaikan.

Objek Saddu Dzari’ah adalah perbuatan yang mengarah kepada perbuatan terlarang, Objek ini di bagi dua, yaitu :

a. Dzari’ah Qawiyah

b. Dzari’ah Dha’ifah (jalan yang lemah)

Dzari’ah di kelompokam menjadi beberapa aspek

     1. Dari segi akibat (dampak) yang ditimbulkan,

     2. Dari segi kerusakan kerusakan yang di timbulkan,

Mustafa Syalabi mengelompokan beberapa pendapat ulama tentang saddu adz-dzari’ah dalam tiga elompok, yaitu:

·         Dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti, atau berat dugaan akan menimbulkan kerusakan.

·         Dzari’ah yang kemungkinan mendatangkan kemudharatan atau larangan.

·          Dzari’ah yang terletak di tengah-tengah antara kemungkinan membawa kerusakan dan tidak merusak.

Ulama yang menolak saddu adz-dzari’ah secara mutlak adalah ulama Zhahiriyah. Penolakan itu dijelaskan  Ibnu Hazm.

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Suwarjin, MA,Ushul Fiqh.Yogyakarta: Teras, 2012

 Aibak Khutubudin, Metodologi Pembaruan Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2008

 

0 Response to "Saddudz Dzariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel