Ilmu Hadits (Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan)

Siluetsenja.com, 07/02/2022   10:23 am

Ilmu  Hadits (Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan) Pict By. Background

A. PENGERTIAN ILMU HADITS       
Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “Ilmu Hadits” itu ialah: Ilmu yang berpautan dengan Hadits. Defenisi ini beliau kemukakan, mengingat ilmu yang bersangkut paut dengan Hadits itu banyak macamnya. Ini disebabkan, karena Ulama yang berkecimpung membahas tentang masalah yang berhubungan dengan Hadits itu, selain jumlahnya tidak sedikit, juga masa tersusun dan terbinanya di antara ilmu-ilmu itu sendiri tidak dalam satu periode yang sama. Karena itu tidaklah mengherankan, bila dijumpai banyak istilah yang ada kaitannya dengan pembahasan yang berhubungan dengan Hadits.
Di antara Ulama, ada yang menggunakan Istilah bagi ilmu yang berpautan dengan Hadits itu dengan ilmu hadits; ada yang menamainya dengan ilmu musthalahul Hadits; ada yang menamainya dengan Ilmu Musthalah Ahli Atsar; ada pula dengan  ilmu musthalah ahlil Hadits. Kesemuanya itu mengandung pengertian tentang  masalah pokok yang dibahas dalam ilmu itu.

B. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ILMU HADITS
     1. Kandungan Hadits
Kandungan hadits bila ditinjau dari segi isinya maka ia dapat dibagi dalam tujuh aspek, yaitu:
a. Akidah yaitu Hadits yang berkaitan dengan keimanan, misalnya:
االايمان بضع وستون شعبة والحياء شعبة من الايمان
Artinya, Iman terdiri atas 60 cabang dan sifat malu adalah salah satu cabang iman itu.
b. Hukum yaitu Hadits yang berkaitan dengan hukum Islam, baik yang berhubungan dengan ibadah atau munakahat atau jinayat atau muamalah, contoh:
      1. Ibadah:
لا صلاة لمن يقرأ بفاتحة الكتاب
          Artinya, Tidaklah sah shalat seseorang yang tidak membacasurat al-Fatihah”
      2. Munakahat:
لا نكاح الا بولي وشهدي عدل /رواه احمد
            Artinya:”Tidak sah nikah kecuali dihadiri oleh wali dan saksi yang adil”
      3. Jinayat:
ولا يقتل مسلم بكافر
            Artinya:”Tidaklah seseorang muslim dibunuh karena membunuh seorang kafir”
      4. Mu’amalat:
انما البيع عن تراض
            Artinya,”Sesungguhnya jeal beli itu berlangsung atas suka sama suka”
c. Akhlak yaitu Hadits yang berkaitan dengan akhlak
انما بعثت لاتمم مكارم الاخلاق
          Artinya,”saesungguhnya aku diutus untuk membentuk akhlak yang mulia”
d. Tarikh yaitu hadits yang berkaitan dengan sejarah, seperti
كان النبي ًص.م. يتخولنا بها مخافة السامة علينا
Artinya,”Nabi selalu memilih waktu yang tepat untuk memberi pelajaran/nasehat agar tidak membosankan kami
e. Targhib yaitu hadits yang berkaitan dengan berita-berita gembira seperti
من كان في أخره كلامه لا اله الا الله دخل الجنة
Artinya,”Barangsiapa yang akhir perkataannya mengucapkan la ilaha illallah masuk surga
f.  Tazkir yaitu hadits yang berkaitan dengan peringatan, misalnya
من رغب عن سنتي فليس مني
Artinya, Barangsiapa yang membenci(tidak mau mengikut) sunnahku maka bukanlah dari golonganku”
g. Tarhib yaitu hadits yang berkaitan dengan kabar yang berupa peringatan, seperti,
من كذب علي متعمد فليتبوأ مقعده من النار
Artinya, “Barang siapa yang berdusta dengan sengaja atas namaku maka bersiaplah untuk menjadi penghuni neraka
            Hadits bila ditinjau dari segi sumber hukum Islam, maka ia sebagai sumber yang kedua setelah Al-Qur’an. Mengenai istilah sumber hukum sebagai terjemahan mashadhir, sering dianggap sinonim/muradif dengan kata dalil
2. Fungsi Hadits
a. Mempertegas hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an seperti Al-Baqarah ayat 10
اقيموا الصلاة .........
"Dan dirikanlah Shalat…."
Diringi oleh sunnah yang berbunyi:

صلوا كما رايتمني اصلي

"Shalatlah kamu sebagaimana aku melaksanakan shalat"

b. Memberi penjelasan yang samara-samar yang terdapat dalam Al-Qur’an atau merinci apa-apa yang ada dalam al-qur’an secara garis besar, membatasi yang umum atau  memberi batasan terhadap apa yang disampaikan oleh  Allah secara mutlak.
     Shalat disampaikan secara samar-samar dalam arti ijmal bisa diartikan dengan doa, tetapi kemudian Nabi mencotohkan bagaimana melaksanakan shalat.
     Dalam Al-Qur’an secar umum dijelaskan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris orangtuanya yang meninggal dunia, tetapi sunnah Nabi membatasi pada anak-anak yang bukan penyebab kematian orangtuanya itu. Bila anak yang menjadi penyebab kematian orang tuanya, maka ia tidak mendapat warisan.   
pembunuh tidak dapat mewarisi dari orang yang dibunuhnya’’.
            Selanjutnya al-Quran melarang  mengawini dua perempuan yang bersaudara dalam waktu yang bersamaan (An-Nisa: 23), sunnah Nabi memperluas lagi ungkapan: Tidak boleh dimadukan seorang wanita dengan bibinya atau anak saudaranya.
c. Menetapkan hukum selain yang secara jelas  disebutkan dalam Al-Qur’an, umpamanya tentang haramnya makan bangkai, darah, daging babi, sembelihan bukan atas nama Allah.Kemudian  Nabi mengatakan haramnya setiap binatang buas yng bertaring dan burung yang kukunya menerkam.
3. Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an
            Hubungan al-Hadits dengan Al-Qur’an., maka al-Hadits dapat berstatus sebagai komentar (bayan) atau sebagai  sesuatu yang menimbulkan hokum baru (insya ul hukmi).
            Berstatus sebagai bayan adalah sebagai berikut:
a. Bayan Tafsil
Bayan tafsil yaitu penjelasan yang rinci dari materi yang global dari suatu ayat sehingga ia dapat pula tafsilul mujmal.Misalnya, surat Ali Imaran:72
Artimya, mengerjakan adalah kewajiban manusia terhadap, Allah yaitu bagi  orang yang sanggup mengadakan perjalanan kebaitullah. 
Kandungan ayat ini masih global, maka datanglah Hadits berikut menjelaskannya, bagaimana tata cara pelaksanaannya.
Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah Saw, bersabda: tempat mulai (mikat makani) ialah Zul Hulaifah, bagi penduduk Syam al-Juhfah, dan bagi penduduk Nejed ialah Qarnul MAnazil. Selanjutnya Abdullah berkata: telah sampai kepadaku bahwa nabi berkata: Tempat mulai ihram penduduk Yaman ialah Yalamlam.
1. Disamping Bayan Tafsilul Mujmal ada pula yang disebut bayan takhsis, yaitu penjelasan yangbersifat memberi ketentuan kepada sebagaian dari apa yangmenjadi isi atau kandungan suatu lafadz yang umum terdapat dalam al-Qur’an. Contoh Surah An-Nisa:10
     Mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bagi seorang anak laki-laki sama dengan anak perempuan.
     Ayat ini ditaksis dengan sebuah hadits bahwa yang mendapat waris itu hanya anak-anak yangmuslim.
     “Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim.
2. Bayan Taqyidul Mutlak yaitu batasan terhadap apa yang dimaksud dari kemungkinan-kemungkinan pengertian suatu ungkapan yang terdapat dalam Al-Qur’an yang pengertiannya tidak terbatas, seperti surat Al-Maidah ayat 38:
     Artinya, “penduri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya, sebagai balasan apa yang telah dilakukannya.
C. TUJUAN MEMPELAJARI  ILMU HADITS
v  Memiliki pengetahuan tentang arti penting ilmu hadits

v  Memiliki pengetahuan tentang term-term penting dalam kajian ilmu hadits seperti sejarah perkembangan hadits, pembagian hadits, takhrijul  hadist, kitab-kitab hadist terkenal dan  ingkarus sunnah

v  Memiliki pengetahuan tentang kritik sanad dan matan

v  Mampu mengamalkan hadits shahih dalam kehidupan

v  Memiliki kentrampilan dalam mentakhrij hadits

v  Untuk mengetahui segala yang berpautan dengan pribadi Nabi

 

Daftar Pustaka

 

Asmuni, H.M. Yusran. 1997. Dirasah Islamiyah I(Pengantar studi Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqh dan Pranata Sosial,Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Al-Khathib, Muhammd Ajjaj. 1975.  Ushulul Hadits, Beirut: Darul Fikri.

__________________________. 1963. As-Sunnah Qablat Tadwin,Kairo:  Maktabah Wahbah

 Al-Shalih, Subhi. 1977.  Ulumul Hadits, Beirut: Darul Ilmu.

Ash-Shiddiqie, TM Hasbi. 1974.  Sejarah Perkembangan Hadits, Jakarta: Bulan Bintang.

Ismail, Syuhudi. 1994. Pengantar Ilmu Hadits, Bandung: Angkasa.

Rahman, Fathur.  1974. Ihktishar Musthalahul Al-Hadits, Bandung: Al-Ma’arif.

0 Response to " Ilmu Hadits (Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel