Ilmu Hadits (Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan)
Siluetsenja.com, 07/02/2022 10:23 am
A.
PENGERTIAN ILMU HADITS
Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy
menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “Ilmu Hadits” itu ialah: Ilmu
yang berpautan dengan Hadits. Defenisi ini beliau kemukakan, mengingat ilmu
yang bersangkut paut dengan Hadits itu banyak macamnya. Ini disebabkan, karena
Ulama yang berkecimpung membahas tentang masalah yang berhubungan dengan Hadits
itu, selain jumlahnya tidak sedikit, juga masa tersusun dan terbinanya di
antara ilmu-ilmu itu sendiri tidak dalam satu periode yang sama. Karena itu
tidaklah mengherankan, bila dijumpai banyak istilah yang ada kaitannya dengan
pembahasan yang berhubungan dengan Hadits.
Di antara Ulama, ada yang
menggunakan Istilah bagi ilmu yang berpautan dengan Hadits itu dengan ilmu
hadits; ada yang menamainya dengan ilmu musthalahul Hadits; ada yang
menamainya dengan Ilmu Musthalah Ahli Atsar; ada pula dengan ilmu musthalah ahlil Hadits. Kesemuanya
itu mengandung pengertian tentang masalah
pokok yang dibahas dalam ilmu itu.
B.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ILMU HADITS
1.
Kandungan Hadits
Kandungan hadits bila ditinjau dari
segi isinya maka ia dapat dibagi dalam tujuh aspek, yaitu:
a. Akidah
yaitu Hadits yang berkaitan dengan keimanan, misalnya:
االايمان
بضع وستون شعبة والحياء شعبة من الايمان
Artinya, Iman
terdiri atas 60 cabang dan sifat malu adalah salah satu cabang iman itu.
b. Hukum yaitu Hadits yang berkaitan
dengan hukum Islam, baik yang berhubungan dengan ibadah atau munakahat atau
jinayat atau muamalah, contoh:
1.
Ibadah:
لا
صلاة لمن يقرأ بفاتحة الكتاب
Artinya,
Tidaklah sah shalat seseorang yang tidak membacasurat al-Fatihah”
2. Munakahat:
لا
نكاح الا بولي وشهدي عدل /رواه احمد
Artinya:”Tidak
sah nikah kecuali dihadiri oleh wali dan saksi yang adil”
3. Jinayat:
ولا
يقتل مسلم بكافر
Artinya:”Tidaklah
seseorang muslim dibunuh karena membunuh seorang kafir”
4. Mu’amalat:
انما
البيع عن تراض
Artinya,”Sesungguhnya
jeal beli itu berlangsung atas suka sama suka”
c. Akhlak
yaitu Hadits yang berkaitan dengan akhlak
انما
بعثت لاتمم مكارم الاخلاق
Artinya,”saesungguhnya
aku diutus untuk membentuk akhlak yang mulia”
d. Tarikh
yaitu hadits yang berkaitan dengan sejarah, seperti
كان
النبي ًص.م. يتخولنا بها مخافة السامة علينا
Artinya,”Nabi selalu memilih
waktu yang tepat untuk memberi pelajaran/nasehat agar tidak membosankan kami
e.
Targhib yaitu hadits yang berkaitan dengan berita-berita gembira seperti
من
كان في أخره كلامه لا اله الا الله دخل الجنة
Artinya,”Barangsiapa yang akhir
perkataannya mengucapkan la ilaha illallah masuk surga
f. Tazkir yaitu hadits yang berkaitan dengan
peringatan, misalnya
من
رغب عن سنتي فليس مني
Artinya, Barangsiapa yang
membenci(tidak mau mengikut) sunnahku maka bukanlah dari golonganku”
g. Tarhib yaitu hadits yang
berkaitan dengan kabar yang berupa peringatan, seperti,
من كذب علي متعمد فليتبوأ
مقعده من النار
Artinya, “Barang siapa yang
berdusta dengan sengaja atas namaku maka bersiaplah untuk menjadi penghuni
neraka
Hadits bila ditinjau dari segi
sumber hukum Islam, maka ia sebagai sumber yang kedua setelah Al-Qur’an. Mengenai
istilah sumber hukum sebagai terjemahan mashadhir, sering dianggap
sinonim/muradif dengan kata dalil
2.
Fungsi Hadits
a. Mempertegas hukum-hukum yang
tersebut dalam Al-Qur’an seperti Al-Baqarah ayat 10
اقيموا الصلاة .........
"Dan
dirikanlah Shalat…."
Diringi oleh sunnah yang berbunyi:
صلوا كما رايتمني اصلي
"Shalatlah kamu sebagaimana aku melaksanakan shalat"
b. Memberi penjelasan yang
samara-samar yang terdapat dalam Al-Qur’an atau merinci apa-apa yang ada dalam
al-qur’an secara garis besar, membatasi yang umum atau memberi batasan terhadap apa yang disampaikan
oleh Allah secara mutlak.
Shalat
disampaikan secara samar-samar dalam arti ijmal bisa diartikan dengan doa,
tetapi kemudian Nabi mencotohkan bagaimana melaksanakan shalat.
Dalam
Al-Qur’an secar umum dijelaskan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris
orangtuanya yang meninggal dunia, tetapi sunnah Nabi membatasi pada anak-anak
yang bukan penyebab kematian orangtuanya itu. Bila anak yang menjadi penyebab
kematian orang tuanya, maka ia tidak mendapat warisan.
“pembunuh
tidak dapat mewarisi dari orang yang dibunuhnya’’.
Selanjutnya al-Quran melarang mengawini dua perempuan yang bersaudara dalam
waktu yang bersamaan (An-Nisa: 23), sunnah Nabi memperluas lagi ungkapan: Tidak
boleh dimadukan seorang wanita dengan bibinya atau anak saudaranya.
c. Menetapkan hukum selain yang
secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an,
umpamanya tentang haramnya makan bangkai, darah, daging babi, sembelihan bukan
atas nama Allah.Kemudian Nabi mengatakan
haramnya setiap binatang buas yng bertaring dan burung yang kukunya menerkam.
3.
Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an
Hubungan al-Hadits dengan
Al-Qur’an., maka al-Hadits dapat berstatus sebagai komentar (bayan) atau
sebagai sesuatu yang menimbulkan hokum
baru (insya ul hukmi).
Berstatus sebagai bayan adalah
sebagai berikut:
a. Bayan
Tafsil
Bayan
tafsil yaitu penjelasan yang rinci dari materi yang global dari suatu ayat
sehingga ia dapat pula tafsilul mujmal.Misalnya, surat Ali Imaran:72
“Artimya,
mengerjakan adalah kewajiban manusia terhadap, Allah yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan
kebaitullah.
Kandungan
ayat ini masih global, maka datanglah Hadits berikut menjelaskannya, bagaimana
tata cara pelaksanaannya.
Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwasanya
Rasulullah Saw, bersabda: tempat mulai (mikat makani) ialah Zul Hulaifah, bagi
penduduk Syam al-Juhfah, dan bagi penduduk Nejed ialah Qarnul MAnazil.
Selanjutnya Abdullah berkata: telah sampai kepadaku bahwa nabi berkata: Tempat
mulai ihram penduduk Yaman ialah Yalamlam.
1. Disamping Bayan Tafsilul
Mujmal ada pula yang disebut bayan takhsis, yaitu penjelasan yangbersifat
memberi ketentuan kepada sebagaian dari apa yangmenjadi isi atau kandungan
suatu lafadz yang umum terdapat dalam al-Qur’an. Contoh Surah An-Nisa:10
Mewasiatkan
kepadamu tentang anak-anakmu, bagi seorang anak laki-laki sama dengan anak
perempuan.
Ayat
ini ditaksis dengan sebuah hadits bahwa yang mendapat waris itu hanya anak-anak
yangmuslim.
“Orang
Islam tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta
orang muslim.
2. Bayan Taqyidul Mutlak yaitu
batasan terhadap apa yang dimaksud dari kemungkinan-kemungkinan pengertian
suatu ungkapan yang terdapat dalam Al-Qur’an yang pengertiannya tidak terbatas,
seperti surat Al-Maidah ayat 38:
Artinya,
“penduri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya,
sebagai balasan apa yang telah dilakukannya.
C.
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HADITS
v
Memiliki pengetahuan tentang arti penting ilmu
hadits
v
Memiliki pengetahuan tentang term-term penting
dalam kajian ilmu hadits seperti sejarah perkembangan hadits, pembagian hadits,
takhrijul hadist, kitab-kitab hadist
terkenal dan ingkarus sunnah
v
Memiliki pengetahuan tentang kritik sanad dan matan
v
Mampu mengamalkan hadits shahih dalam kehidupan
v
Memiliki kentrampilan dalam mentakhrij hadits
v
Untuk
mengetahui segala yang berpautan dengan pribadi Nabi
Daftar Pustaka
Asmuni, H.M. Yusran. 1997. Dirasah
Islamiyah I(Pengantar studi Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqh dan Pranata Sosial,
Al-Khathib,
Muhammd Ajjaj. 1975. Ushulul Hadits,
__________________________. 1963. As-Sunnah Qablat Tadwin,Kairo: Maktabah Wahbah
Al-Shalih, Subhi. 1977. Ulumul Hadits,
Ash-Shiddiqie, TM Hasbi. 1974. Sejarah Perkembangan Hadits,
Ismail, Syuhudi. 1994. Pengantar
Ilmu Hadits,
Rahman,
Fathur. 1974. Ihktishar Musthalahul
Al-Hadits,
0 Response to " Ilmu Hadits (Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan)"
Post a Comment