Pengertian Hadits dan Sinonimnya

 Siluetsenja.com, 13/02/2022   02:25 pm

Pengertian Hadits dan Sinonimnya Pict By Alif.id
A. HADITS
1. Pengertian Hadits 
     Menurut bahasa, Al-Hadits berarti:
a.    الجديد  (yang baru)  lawan dari  القديم
b.    الغريب (yang dekat) yang belum lama lagi terjadi, seperti kata-kata  
 هو حديث العهد بالاسلام  (dia orang yang baru memeluk agama Islam)
c.    الخبر (berita/khabar), seperti yang dikemukakan oleh ayat-ayat al-Qur’;an sebagai berikut:
فلياتوا بحديث مثله ان كانوا صادقين /الطور:31
“Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu khabar yang sepertinya (Al-Qur’an) jika mereka orang-orang yang benar.(QS. Ath-Thûr: 31)
     Menurut istilah para ulama berbeda pendapat  dalam memberikan pengertian tentang Hadits.
a.    Ulama Hadits umumnya menyatakan, bahwa “Hadits ialah segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau, segala taqrir (pengakuan) beliau dan segala keadaan beliau”. Termasuk “segala keadaan beliau” adalah sejarah hidup beliau yakni: waktu kelahiran beliau, keadaan sebelum dan sesudah beliau dibangkit sebagai Rasul dan sebagainya.
b.    Ulama Ushul menyatakan, bahwa, “ Hadits ialah segala perkataan, segala perbuatan dan taqrir Nabi, yang bersangkut paut dengan hukum”.
c.    Sebahagian ulama, antara lain At-Thiby menyatakan, bahwa Hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi, para Sahabatnya dan para Tabi’in
Adanya perbedaan pendapat antara Ulama Hadits dengan Ulama Ushul dalam memberikan defenisi Hadits di atas, didasari oleh perbedaan cara peninjauannya. Ulama Hadits meninjaunya bahwa pribadi Nabi itu adalah sebagai uswatun hasanah, sehingga dengan demikian, segala apa yang berasal dari Nabi, baik berupa  biografinya, akhlaknya,  beritanya, perkataan dan perbuatannya, baik yang ada hubungannya dengan hukum atau tidak, dikatagorikan sebagai Hadits.
Sedang Ulama Ushul meninjaunya, bahwa pribadi Nabi adalah sebagai pengatur Undang-Undang (disamping Al-Qur’an), yang menciptakan dasar-dasar ijtihad bagi para mujtahid yang datang sesudahnya dan menjelaskan kepada ummat manusia tentang aturan hidup, yang oleh karena itu membatasi diri dengan hal-hal yang bersangkut paut dengan penetapan hukum saja.
Sehubungan dengan pengertian  istilah yang telah dikemukakan oleh Ulama Hadits di atas, maka secara lebih mendetail, hal-hal yang termasuk kategori Hadits menurut DR. Muhammad Abdul Rauf ialah:
a.    Sifat-sifat  Nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat
b.    Perbuatan dan akhlak Nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat
c.    Perbuatan para Sahabat dihadapan Nabi yang dibiarkannya dan tidak dicegahnya yang disebut taqrir
d.   Timbulnya berbagai pendapat Sahabat di hadapan  Nabi, lalu beliau mengemukakan pendapatnya sendiri atau mengakui salah satu pendapat Sahabat itu.
e.    Sabda Nabi yang keluar dari lisan beliau sendiri
f.     Firman Allah selain Al-Qur’an yang disampaikan oleh Nabi yang dinamakan Hadits Qudsy
g.    Surat-surat yang dikirimkan Nabi, baik yang dikirim kepada para sahabat yang bertugas di daerah maupun yang dikirm kepada pihak-pihak di luar Islam.
2.     Sebab-sebab Hadits dinamai  Hadits
a.    Menurut  Az-Zamakhsyari:
     Karena pada saat kita meriwayatkan Hadits, kita menyatakan:
حدثني  أن ألنبي صلي الله  عليه وسلم قال.........
b.    Menurut  Al-Kirmany dan Ibnu Hajar Al-Asqalany:
Karena ditinjau dari segi kebaruannya dan  juga sebagai perimbangan terhadap Al-Qur’an yang bersifat qadim, azaly. Dr. Subhy Shalih menyatakan bahwa para Ulama, telah menghindarkan diri untuk menggunakan istilah “Haditsullah” untuk Al-Qur’an
c.     Menurut Al-Qasimy
1)   Karena kalimat dalam Hadits itu tersusun dari huruf-huruf yang datang beriringan. Tiap-tiap huruf terjadi sesudah terjadi yang sebelumnya
2)   Karena dengan mendengar Hadits akan menimbulkan dalam bermacam-macam ilmu dan pengertian.
3.     Perkembangan Pengertian Istilah Hadits
a.    Mula-mula istilah Hadits mengandung pengertian sebagai khabar dan kisah, baik yang baru maupun yang lama. Hal ini sesuai dengan ucapan Abu Hurairah kepada kaum Anshar yang menyatakan:
أتريدون أن أحدثكم بحديث من أحاديثكم ؟
     Apakah kamu ingin untuk saya kabarkan kepadamu tentang sesuatu kisah dari kisah-kisah di Zaman Jahiliyah?
 
b.    Tahap berikutnya, pengertian Hadits dipakai sebagai khabar yang berkembang dalam masyarakat agama Islam dalam arti umum, yakni belum dipisahkan antara khabar yang berupa wahyu Allah (Al-Quran) dan khabar yang berupa sabda Rasul. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Jabir bin Abdillah yang menyatakan:
قال رسول الله ص . م.....أم بعد فان أصدق الحديث كتاب الله وان أفضل الهدي هدي محمد
     Bersabda Rasulullah saw:….Adapun setelah itu, maka sesungguhnya sebenar-benarnya Hadits (khabar) adalah kitabullah  dan seutama-utama petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad……(HR. Muslim
c.    Pada akhirnya, lafadz Hadits dipakai  khusus untuk hadits-hadits Rasul saw. Menurut  Dr. Subhi Shalih, bahwa Nabi sendiri memberi nama terhadap sabdanya dengan Hadist. Hal ini sesuai denga riwayat dari Abu Hurairah yang telah bertanya kepada Rasulullah  dengan pertanyaannya sbb:
من أسعد  الناس بشفاعتك و القيلمة؟ فقال الرسول  ص.م. لقد صننت يل أباهريرة أن لا يسألني عن هذا الحديث أحد اول  منك لما رأيت من حرصك علي  الحديث
siapakah orang yang paling berbahagia dengan syafa’atmu  di hari kiamat kelak? Maka bersabdalah Rasul Saw:”Aku telah menyangka ya Abu Hurairah, bahwa tak ada seorangpun yang bertanya kepadaku tentang Hadits ini yang lebih dahulu dari padamu, karena aku melihat bahwa engkau sangat loba (sangat berminat) terhadap Hadits. (HR. Bukhary)
B. KHABAR
     Menurut bahasa, khabar berarti berita, Adapun menurut istilah ada dua pendapat:
1. Sebagaian Ulama menyatakan bahwa khabar itu sinonim dengan Hadits. Oleh karena itu meraka menyatakan bahwa khabar adalah apa yang datang dari Nabi, baik marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi) , yang mauquf (yang disandarkan kepada Sahabat), maupun yang maqthu (yang disandarkan kepada Tabi’in). Dengan kata lain, bahwa Khabar itu mencakup apa yang datang dari Rasul, dari Sahabat dan dari Tabi’in.
     Menurut Subhi Ash-Shalih para Ulama Hadits yang berpendapat demikian ini beralasan selain dari segi bahasa, juga beralasan bahwa yang disebut para rawi itu, tidaklah  terbatas bagi orang yang meriwayatkan berita dari Nabi semata tetapi juga yang menukilkan berita dari Sahabat dan Tabi’in. Sebab kenyataannya, para perawi itu telah meriwayatkan apa yang datang dari Nabi  dan yang datang  dari yang selainnya. Oleh karena itu, tidaklah ada keberatan untuk menyamakan Hadits dengan Khabar.
2. Sebagaian Ulama Hadits membedakan pengertian Khabar dengan Hadits. Dr.     Muhammad Ajaj Al-Khatib dalam kitabnya Ushulul Al-Hadits  menjelaskan:
a.    Sebagaian pendapat menyatakan, bahwa Hadits  adalah apa yang berasal dari Nabi, sedang khabar adalah apa yang berasal dari selainnya. Oleh karena itu dikatakan orang yang tekun (menyibukkan diri) pada  Hadits  disebut dengan “Muhaddits” sedang orang yang tekun pada sejarah atau semacamnya disebut dengan “Akhbary”.
b.    Sebagaian pendapat menyatakan bahwa Hadits bersifat khusus sedang khabar bersifat umum. Oleh karena itu tiap-tiap Hadits adalah Khabar dan tidak setiap Khabar adalah Hadits.
C. ATSAR
     Menurut bahasa atsar berarti  bekas atau sisa sesuatu; dapat juga berarti nukilan atau yang dinukilkan. Karena itu, doa yang dinukilkan dari Nabi dinamai “Doa Ma’tsur”.
     Adapun menurut pengertian istilah, dapat disimpulkan pada dua pendapat:
1.    Atsar sama atau sinonim dengan Hadits. Karena itu, ahli  Hadist disebut juga dengan Atsary. Ath-Thabary memakai kata-kata atsar untuk apa yang datang dari Nabi, At-Thahawi memasukkan juga yang dari Sahabat.
2.    Atsar  tidak sama artinya dengan istilah Hadits
a.    Menurut Fuqaha, atsar adalah perkataan-perkataan Ulama salaf, Sahabat, Tabi’in dan lain-lain.
b.    Menurut Fuqaha Khurasan, Atsar adalah perkataan Sahabat. Khabar adalah Hadits Nabi.
c.    Az-Zarkasyi memakai istilah Atsar untuk Hadits Mauquf , tetapi membolehkan juga untuk memakai istilah Atsar untuk Hadits Marfu’.
D. SUNNAH
1. Pengertian As-Sunnah
a. Menurut Asy-Syaukani, sunnah berarti  الطريقة  ولو غير مرضية   artinya jalan, walaupun tidak diridhai
b. Dr. Musthafa As-Siba’iy dalam kitabnya As-Sunnah wa Makanatuha fi Tasyri’ il Islami mengatakan bahwa arti sunnah menurut bahasa ialah :
الطريقة محمودة كانت أو مذمومة  artinya jalan, baik terpuji maupun tercela
Hal  ini sesuai dengan Hadits Rasul yang menyatakan:
  من سن سنة حسنة فله اجرها واجر من عمل بها الي يوم القيامة ومن سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها الي يوم القيامة/ رواه البخاري و مسلم
Artinya: Barangsiapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala atas perbuatannya itu dan pahala orang-orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang buruk, maka ia berdosa atas perbuatan itu dan menanggung dosa orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.(HR. Bukhari dan Muslim) 
     Kata jama’ dari sunnah adalah sunan. Demikian arti sunnah menurut bahasa.. Adapun  arti sunnah menurut istilah, para  Ulama berbeda pendapat:
a. Menurut Ahli Hadits
     Sunnah ialah “segala yang dinukilkan dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, taqrir, pengajaran, sifat, keadaan, maupun perjalanan hidup beliau; baik yang demikian itu terjadi sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Rasul”. Dalam hal ini arti Sunnah sinonim dengan arti Hadits.
b. Menurut Ahli Ushul
     Sunnah ialah “segala yang dinukilkan dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (pengakuan) yang mempunyai hubungan dengan hukum.
c. Menurut Ahli fiqhi
     Sunnah ialah suatu amalan yang diberi pahala jika mengerjakan dan tidak disiksa  apanbila meninggalkan.
d. Menurut Ibnu Taimiyyah
     Sunnah ialah Adat (tradisi) yang telah berulang kali dilakukan oleh masyarakat, baik yang dipandang ibadat maupun tidak.
e. Menurut Prof. Dr. Hasbi Ash-Shiddieqy
     Sunnah ialah suatu amalan yang dilaksanakan oleh Nabi Saw. Secara terus menerus dan dinukilkan kepada kita dari zaman ke zaman dengan jalan mutawatir. Jadi Nabi melaksanakan amalan itu beserta para  Sahabat , para Sahabat melaksanakannya bersama Tabi’in dan demikian seterusnya dari generasi ke generasi sampai pada masa kita sekarang ini. Pengertian Sunnah ini didukung oleh Hadits berikut ini:
أن ألنبي ص.م. قال تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما أن تمسكتم بهما كتاب الله  وسنة رسوله..../رواه مالك
“Bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda: Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara, tidak akan tersesat kamu selama kamu berpegang teguh dengan kedua-keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya” (HR. Imam Malik).
 
            Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ibnu Abdil Bar telah meriwayatkan Hadits yang semakna dengan Hadits riwayat Imam Malik di atas. Adanya perbedaan pendapat antara Ulama Hadits, Ulama Ushul dan Ulama Fiqhi dalam memberikan defenisi tentang sunnah tersebut, disebabkan oleh perbedaan cara peninjauannya.
a.    Ulama Hadist meninjaunya dari segi bahwa pribadi Rasul itu adalah pribadi tauladan (uswatun hasanah)  bagi umatnya. Oleh karena itu maka segala hal yang bersangkut paut dengan diri beliau adalah sebagai uswatun Hasanah.
b.    Ulama Ushul meninjaunya bahwa pribadi Nabi adalah sebagai pengatur Undang-undang (disamping Al-Qur’an) yang menciptakan dasar-dasar ijtihad bagi para mujtahid yang datang sesudahnya dan menjelaskan kepada ummat manusia tentang aturan hidup yang oleh karena itu membatasi diri dengan hal-hal yang bersangkut paut dengan penetapan hukum saja.
c.    Ulama Fiqh meninjaunya dari segi bahwa pribadi Nabi Saw dalam seluruh aspek kehidupannya (baik perbuatan, perkataan maupun pengakuannya) mempunyai nilai hukum, yang berkisar antara wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Bertitik tolak dari lima macam nilai hukum tersebut, maka untuk hukum sunnah diartikan sebagai amalan yang dianjurkan kita untuk mengerjakannya dengan konsekwensi memperoleh pahala serta tidak berdosa bila ditinggalkan.
2. Perkembangan pengertian  Istilah Sunnah
a.    Mula-mula masyarakat Arab dahulu, lafadz  Sunnah mempunyai pengertian  الطريقة المسلوكة في الحياة للرفرد و الجماعة  ( jalan yang ditempuh dalam menjalani kehidupan  perorangan dan masyarakat). Pengertian ini berkembang pada permulaan abad hijri dalam madrasah-madrasah di Hijaz dan Irak.
b.    Pada akhir abad kedua Hijri dengan dipelopori oleh Imam Syafi’I  sunnah diartikan khusus untuk Sunnah Rasul.
c.    Pada abad keempat Hijri, ahli kalam mengartikan Sunnah untuk I’toqat yang  didasarkan kepada keterangan Allah dan Rasulullah serta tidak kepada rasio (akal) semata (seperti ahli filsafat). Maka orang yang I’toqatnya hanya mendasarkan kepada Al-Qur’an dan keterangan Rasulullah Saw dinamai dengan Ahlu Sunnah.
3. Perbedaan Pengertian Istilah Hadits dengan Sunnah
a.    Menurut Sulaiman An-Nadwi  
1)   Hadist ialah segala peristiwa yang dinisbahkan kepada Nabi Saw, walaupun hanya satu kali saja dikerjakan dan walaupun hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja.
2)   Sunnah ialah nama bagi sesuatu yang kita terima dengan jalan mutawatir dari Nabi Saw ( Nabi melakukannya di hadapan para Sahabat, kemudian para Sahabat juga melakukannya, kemudian para Tabi’in juga melakukannya seperti yang dilaksanakan oleh Para Sahabat tersebut dan seterusnya).
b.    Menurut Dr. Abdul Kadir Hasan
1)   Hadist ialah “Sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi berupa amrun ‘ilmiyyun nawâzhirun (perkara ilmu pengetahuan teori). Jadi,  bersifat  teoritis.
2)   Sunnah ialah “sesuatu tradisi yang sudah tetap dikerjakan oleh Nabi Saw atau berupa amrun ‘ilmiyyun  (perkara yang bersifat amalan)”. Jadi bersifat praktis.
c.    Menurut Al-Kamal Ibnu Human
1)   Hadits ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi yang hanya terbatas berupa perkataan saja.
2)   Sunnah ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi baik perbuatan maupun perkataan.
d.   Menurut Dr. Taufiq Sidqi
1)   Hadits ialah pembicaraan yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang kemudian hanya mereka saja yang mengetahuinya (tidak menjadi pegangan atau amalan umum)
2)   Sunnah ialah suatu jalan yang dipraktekkan oleh Nabi secara terus-menerus dan diikuti oleh para Sahabat beliau.
e.    Menurut Ibnu Taimiyah
1)   Istilah Hadits bila tidak dikaitkan dengan lafadz lain berarti segala yang diriwayatkan dari Nabi baik perkataan, perbuatan maupun pengakuannya.
2)   Istilah Sunnah bila tidak dikaitkan dengan lafadz lain berarti tradisi (adat) yang berulang kali dilakukan masyarakat baik dipandang ibadat maupun tidak.
            Dengan memperhatikan perbedaan pengertian antara istilah Hadits dengan Sunnah tersebut di atas maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a.     Bila ditinjau dari segi subjek yang menjadi sumber asalnya, maka pengertian Hadits dan Sunnah adalah sama. Yakni sama-sama berasal dari Rasulullah  Saw. Dengan dasar inilah, maka Jumhur Ulama Ahlu Hadist berpendapat bahwa Hadits Identik dengan Sunnah
b.    Bila ditinjau dari segi kualitas amaliyah dan periwayatannya, maka Hadits berada di bawah Sunnah. Sebab  Hadits merupakan suatu berita tentang sesuatu peristiwa yang disandarkan kepada Nabi, walaupun hanya sekali saja beliau mengerjakannya dan walaupun hanya diriwayatkan oleh seorang saja. Sedang Sunnah merupakan suatu amaliyah yang terus – menerus dilaksanakan oleh Nabi Saw beserta para Sahabatnya kemudian seterusnya diamalkan oleh generasi-generasi berikutnya sampai kepada kita.
c.    Bila ditinjau dari segi kekuatan hukumnya, maka Hadits berada di bawah sunnah. Oleh karena itu, apabila lafadz Hadits sengaja dipisah dari Sunnah, kemudian diadakan urutan secara kronologis tentang sumber hukum Islam, maka urutan-urutannya sebagai berikut:
1)   Al-Qur’an
2)  As-Sunnah
3)   Al-Hadist
Tetapi bila istilah Hadits tidak dipisahkan dari Sunnah, maka urutan kronologis sumber hukum Islam adalah:
1)   Al-Qur’an
2)   As-Sunnah (Al-Hadist)
E. HADITS QUDSI
                        Yang dimaksud dengan Hadits Qudsi ialah:
ما أخبر الله نبيه بالاهام أو بالمنام فأخبر النبي ص.م. ذالك المعني بعبارة نفسه
“Sesuatu yang dikhabarkan Allah Ta’ala kepada  Nabi-Nya dengan melakukan ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian itu dengan ungkapan kata beliau sendiri”
 
     Hadits Qudsy disebut juga dengan Hadits Rabbany atau Hadits Illahi, sedangkan Hadits biasa disebut Hadits Nabawy. Menurut Dr. Muhammad Ajjajj Al-Khatib dalam kitabnya Ushulul Hadits,  Hadits Qudsi dinisbahkannya dengan kata al-Quds  sebab artinya adalah suci. Sedang dinisbahkan dengan kata-kata Illahi atau Rabb  karena  bersumber dari Allah langsung. Adapun masih dikategorikannya ke dalam Hadits karena Rasul Saw yang memberitakannya dengan bahasanya sendiri apa yang berasal dari Allah Swt. Itu.
     Perbedaan yang terpokok antara Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi menurut Ath-Thiby ialah:
والحديث القدسي اخبر الله تعالي معناه بالاهام وبالمنام فأخبر النبي ص.م. امته بعبارة نفسه وسائر الاحاديث لم يضفها أي لم يسندها ولم يرويها عن الله تعالي
Adapun Hadits Qudsy ialah sesuatu yang dikhabarkan oleh Allah Ta’ala secara ilham atau impian yang maknanya kemudian dikhabarkan oleh Rasulullah Saw kepada ummatnya dengan bahasa beliau sendiri. Sedangkan Hadits-hadits yang lain, tidaklah disandarkan yakni tidak diisnadkan dan diriwayatkan dari Allah Ta’ala.
     Hadits Qudsy mempunyai tanda-tanda tertentu, yakni berupa kata-kata seperti :
 
قال الله تعالي..............
يقول الله عز وجل........
قال رسول الله ص.م. فيما يرويه عن الله تبارك وتعالي
    
     Jumlah Hadits Qudsi tidak banyak. Di antara Ulama ada yang menyatakan bahwa Jumlah Hadits  Qudsy sekitar ada 100 buah. Menurut Al-‘’Allamah Syihabuddin Ibnu Aliy Al-Mannawy yang telah mengunpulkan Hadits Qudsi dalam kitabnya “Al-Ithafatu As-Saniyyah bil Ahâdîts al-Qudsiyyah” .
     Apabila diperhatikan tentang tanda-tanda Hadits Qudsi, maka dapatlah dipahami bahwa dalam hadits itu terkandung firman Allah. Akan tetapi hal ini tidaklah berarti, bahwa Hadits Qudsi itu sama dengan al-Qur’an.
Perbedaan Antara Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an ialah sbb:
1. Semua lafadz-lafadz (ayat-ayat) yang terdapat dalam Al-Qur’an,, adalah mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir. Sedang Hadits Qudsi tidak demikian.
2. Al-Qur’an adalah wahyu yang lafadz dan maknanya berasal dari Allah, sedang Hadits Qudsi merupakan wahyu dari Allah, tetapi oleh Rasul diberitakan dengan kata-kata beliau sendiri. Jadi Hadits Qudsi adalah maknanya berasal dari Allah tetapi lafadznya dari Rasul.
3. Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Muhammad dengan perantaraan Jibril, sedang Hadits Qudsi, merupakan wahyu Allah yang diturunkan langsung kepada Nabi Muhammad dengan cara ilham atau impian.
4. Di dalam bacaan shalat, ada yang berupa bacaan ayat-ayat al-Qur’an, sedang untuk Hadits Qudsi tidak dapat menggantikan kedudukan bacaan ayat-ayat Al-Quran yang dibaca dalam shalat tersebut.
5.  Untuk meriwayatkan ayat-ayat Al-Qur’an, tidak boleh hanya dengan maknanya saja atau dengan kata-kata sinonim, sedang untuk periwayatan Hadits Qudsi tidak berlaku ketentuan yang seketat itu.
6. Setiap huruf yang dibaca dari ayat-ayat Al-Qur’an memberikan hak kepada yang membacanya pahala sepuluh kebajikan, sedang untuk pembacaan Hadits Qudsi tidak ada ketentuan  yang menetapkan demikian.
7. Bagian-bagian dari Al-Qur’an ada yang disebut Juz, Surah dan Ayat, sedang untuk Hadits Qudsi tidak mengenal bagian yang demikian.
Contoh Hadits Qudsy
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ الله قَالَ : قَالَ الله عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلٍ ابْنُ أَدَمَ لَهُ أِلاَّ الصِّيَامَ فَاِنَّهُ لِي وَاِنَّ الَّذِي أَجْزِي بِهِ وِالصِّيامُ جُنَّة وَاِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمٍ أَحَدُكُمْ فَلَا يَرْنُتْ وَلَا يَصْخَبْ وَاِنْ سَابََهُ أَحَدٌ أَْو قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ أِنِّي امْرُؤٌ صَائِمُ............./رواه الشيخان والنساء وابن حبان
Artinya Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah bersabda: Telah berfirman Allah ‘Azza wa Jalla: amal anak Adam adalah menyangkut dirinya pribadi, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dan karena itu Akulah yang langsung membalasnya. Puasa itu ibarat perisai, pada hari melaksanakan puasa, janganlah yang berpuasa mengucapkan kata-kata kotor, tidak sopan dan tidak enak didengar dan jangan pula bertengkar. Jika diantara kalian ada yang memakinya atau mengaja bereklahi, hendaklah katakankanlah kepadanya:”saya sedang berpuasa………..”
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
 Al-Khathib, Muhammd Ajjaj. 1975.  Ushulul Hadits, Beirut: Darul Fikri.
__________________________. 1963. As-Sunnah Qablat Tadwin,Kairo:  Maktabah Wahbah
 Al-Shalih, Subhi. 1977.  Ulumul Hadits, Beirut: Darul Ilmu.
Ash-Shiddiqie, TM Hasbi. 1974.  Sejarah Perkembangan Hadits, Jakarta: Bulan Bintang.
Ismail, Syuhudi. 1994. Pengantar Ilmu Hadits, Bandung: Angkasa.
Rahman, Fathur.  1974. Ihktishar Musthalahul Al-Hadits, Bandung: Al-Ma’arif.

0 Response to "Pengertian Hadits dan Sinonimnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel