Pengetahuan Umum Pramuka (Andalan, Dewan Kehormatan, Dewan Kerja & Korps)
Siluetsenja.com, 28/02/2022 11:27 am
Pict By World Scouting |
A. ANDALAN
Andalan
berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan
kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya
untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang
yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang
diampunya.
Nama andalan
merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir
Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
- Andalan
Nasional disingkat Annas.
- Andalan
Daerah disingkat Andu.
- Andalan
Cabang disingkat Ancu.
- Andalan
Ranting disingkat Anru
Setiap
pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang
diampunya. Andalan bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya atas
jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
B. DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan
atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan
sanksi, dengan tugas:
a. Menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
C. DEWAN KERJA
1. Dewan Kerja Pramuka adalah
wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan
Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan
kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun
kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak
dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah
Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan
kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti
Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja
Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai
Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah
ex-officio anggota kwartir/andalan.
4.
- Tingkat Nasional disebut
Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5.
Fungsi dan Tata kerja Dewan
Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
D. KORPS
PELATIH DAN PELATIH
a. Korps
Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina
Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih
Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina
Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir
Cabangnya.
a. SHL
berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan
surat, keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b. Surat
Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c. Syarat
untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih
dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
0 Response to "Pengetahuan Umum Pramuka (Andalan, Dewan Kehormatan, Dewan Kerja & Korps)"
Post a Comment