Adzan Dan Iqamah (Pengertian, Syarat & Sunah, Kandungan dan Fungsinya)

Siluetsenja.com, 25/03/2022   10:57 am

Kehidupan orang islam tidak bisa dipisahkan dari ibadah, terutama ibadah shalat karena ada hadis yang mengatakan bahwa

“shalat adalah tiang agama, siapa saja yang mendirikannya berarti telah mendirikan agama dan siapapun yang merobohkannya berarti telah merobohkan agama” (HR al-Baihaqi)*

Untuk mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk waktu shalat maka dari itu penulis mencoba menjelaskan tentang Adzan dan Iqomah. Yang semuai ini, sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin.

Adzan dan Iqamah Pict By.Desk Jabar

A.      Pengertian Adzan dan Iqmah

Adzan berasal dari bahasa Arab “al-adzana” yang berarti memberitahukan, mengumumkan,* atau seruan sebagaimana Allah berfirman, “Dan ini adalah seruan dari Allah dan rasul-Nya kepada umat manusia....” (QS. At-Taubah 9:3)

Adapun makna adzan secara istilah memiliki pengertian pemberitahuan atau seruan sebagai tanda masuknya shalat lima waktu dengan bacaan yang telah ditentukan.*

Adzan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberi tahu bahwa shalat fardhu telah masuk waktunya. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap shalat 5 waktu. Lafazh adzan terdiri dari tujuh bagian: Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali); Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali); Asyhadu anna muhammadar rasulullah (2 kali); Hayya ‘alash shalah (2 kali); Hayya ‘alal falah (2 kali); Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali); La illaha illallah (1 kali)

Sedangkan iqamah menurut bahasa Arab “Iqamatan” yang berarti menunaikan, mendirikan dan menegakan. Pengertian Iqamah menurut istilah yaitu suatu tanda bahwa sholat akan dimulai, dengan menggunakan lafadh yang ditentukan oleh syara’.*

B.       Permulaan Disyari’atkan Adzan dan Iqomat (AsbabulWurud)

Adzan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari, Nabi Muhammad Saw mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu shalat dan mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu, ada beberapa usulan yang muncul. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda bahwa waktu shalat telah masuk. Apabila beneranya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberi tahu kepada umum. Ada juga yang mengusulkan supaya ditiup terompet seperti yang biasa dilaukan oleh pemeluk agama Yahudi . Ada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani.

Ada seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala wktu shalat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ke tempat itu, atau setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada di tempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan hendaklah datang menghadiri shalat berjama’ah.

Semua usulan yang di ajukan itu ditolak oleh Nabi Saw. Tetapi, beliau menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah shalat berjama’ah). Lantas, ada usul dari Umar bin Khathab, yaitu agar ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum muslim untuk shalat pada setiap masuknya waktu shalat. Kemudian, saran ini agaknya bisa diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad Saw juga menyetujuinya.

Dalam hadits dari Abdullah bin Umar, diterangkan begini, “ Semasa orang Islam sampai di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkirakan waktu shalat dan tidak ada seorangpun yang menyerukan untuk shalat. Pada suatu hari, merekapun membincangkan hal itu lagi. Sebagian dari mereka berkata, ‘Ambillah naqus (lonceng) seperti orang-orang Nasrani (Kristen).’ Sebagian yang lain berkata, ‘Ambillah terompet seperti orang-orang Yahudi.’ Lalu umar berkata, ‘Tidakah kamu melantik seorang lelaki untuk menyerukan shalat?’ Rasulullah Saw kemudian bersabda, ‘Wahai Bilal, berdirilah dan serulah untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain dari Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Ketika Rasulullah Saw memrintahkan untuk menggunakan naqus (lonceng) agar dibunyikan untuk mengumpulkan orang ramai untuk mendirikan shalat jama’ah, dalam tidurku (mimpi) seorang  lelaki berjalan mengelilingiku sedang membawa lonceng di tangannya. Lalu, aku berkata, ‘Wahai hamba Allah, adakah kamu jual lonceng itu?’ Ia menjawab, ‘Apa yang akan kamu buat dengannya (lonceng)?’ Aku berkata, ‘Dengan lonceng itu, kami menyeru kepada semua orang untuk shalat.’ Ia berkata, ‘Maukah kamu aku tunjukan yang lebih baik dari itu?’ Aku berkata, ‘Ya.’

“Laki-laki itu kemudian berkat, ‘Kamu ucapkan, ‘Allahu akbar...allahu akbar, allahu akbar...allahu akbar, asyhadu alla ilaha illallah... asyhadu alla ilaha illallah, asyhadu anna muhammadar rasulullah... asyhadu anna muhammadar rasulullah, hayya ‘alash shalah...hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah...hayya ‘alal falah, allahu akbar...allahu akbar, la ilaha illallah.’

Laki-laki itu kemudian mundur sedikit, lalu berkata, ‘Allahu akbar...allahu akbar, asyhadu alla ilaha illallah, asyhadu anna muhammadar rasulullah, hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah, qadqamatish shalah...qadqamatish shalah, allahu akbar...allahu akbar, la ilaha illallah.’

“Keesokan paginya, aku datang kepada Rasulullah Saw untuk memberitahu perihal mimpiku itu. Beliau berkata. ‘Sesungguhnya, mimpimu itu benar, insya Allah. Berdirilah kamu bersana Bilal dan ajarkan padanya apa yang kamu dengar dalam mimpimu itu. Hendaklah Bilal adzan dengan apa yang diajarkan kepadanya itu. Sebab, suaranya lebih bagus dan tinggi daripada dirimu.’ Maka, aku berdiri bersama Bilal, lalu kuajarkan dia dan dia adzan dengan apa yang aku ajarkan itu. Mak, erdengarlah adzan itu oleh Umar bin al-Khatab, sedang ia berada di rumahnya. Lalu, ia keluar dengan bergegas menyeretselendang di belakangnya dan berkata, ‘Demi yang telah mengutusmu dengan benar, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bermimpi sebagaimana yang di mimpikan oleh Abdullah bin Zaid.’ Rasulullah Saw bersabda, ‘Alhamdulillah.” (HR. Abu Daud).

C.      Syarat dan Sunnah Adzan

Adapun syarat-syarat dikumandangkan adzan sebagai panggilan shalat adalah sebagai berikut:*

a.         Telah masuk waktu shalat

Syarat sah adzan adlah telah masuk waktu shalat. Karenanya adzan yang dilakukan sebelum waktu shalat masu, maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika wktu subuh telah tiba (terbitnya fajar shadiq)

b.        Berniat adzan

Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan dengan ikhlas untuk Allah semata.

c.         Dikumandangkan dengan bahasa Arab

Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahas Arab. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzahb Hanafi, Hambali, dan Syafi’i.

d.        Tidak ada lahn dalam pengucapan lafazh adzan yang mengubah makna

Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa mengubah makna adzan. Lafazh-lafazh adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.

e.         Tertib Lafaznya

Hendanya lafazh adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih.

f.         Lafazh-Lafazhnya diucapkan bersambung

Hendaklah antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan ataupun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi, diperbolehkan berkata atu berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.

g.        Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada ditempat muadzin

Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengeras suara.

Sedang yang termasuk sunnah Adzan adalah sebagai berikut:*

a.         Bersuci dari hadas besar, hadas kecil dan najis. Hal ini berdasarkan dalil umum yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci ketika berdzikir (mengingat) kepada Allah.

b.        Muadzin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan adzan

c.         Adzan dalam keadaan berdiri. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “Berdiri, wahai Bilal! Serulah manusia untuk melakukan shalat!”

d.        Memasukan jari ke dalam telinga. Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan.*

e.         Menyambung tiap dua-dua takbir. Artinya, menyambungkan kalimat Allahuakbar-allahuakbar, tidak ada jeda antara keduanya.

f.         Ketika membaca hayya’alash-shalah, muadzin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘alal falah, menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri.*

g.        Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada adzan subuh.*

h.        Suara Muadzin hendaknya nyaring

i.          Muadzin tidak boleh berbicara ketika menumandangkan adzan.

j.          Setelah selesai adzan, muadzin dan yang mendengar adzan hendaknya berdoa:

Allaahumma Rabbahaadzihidda’watittammah, Wash-shalaatil Qaa-imah, Aati Muhammadanil Wasiilah Wal Fadhiiilata Wab’atshu Maqaamammahmuudanilladzii Wa’adtah. Innaka Laa Tukhliful Mii’aad.

“Ya Allah, Tuhan Yang menguasai seruan (adzan) yang sempurna ini, dan shalat (wajib) yang didirikan. Berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta kedudukan yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya. Sesungguhnya, Engkau tidak menyalahi janji.”

Sementara bagi yang mendengar adzan, hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muadzin. Adapun cara menjawab adzan tersebut sebagaimanayang diucapkan oleh muadzin, kecuali bila muadzin mengucapkan, hayya ‘alash shalah, atau hayya ‘alal falah, maka disunnahkan menjawabnya dengan lafazh, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhim (tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).

Dan apabila muadzin mengucapkan, ash-shalatu khairumminan naum, disunnahan menjawab shadaqta wa bararta wa ana ‘ala dzalika minasy syahidin (benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu).

D.      Kandungan dan Fungsi Adzan

a. Kandungan Adzan

Lafazd adzan dan iqamah mencakup kandungan akidah seorang muslim, sehingga Imam Al-Qadhi Iyadh berpendapat: Ketahuilah, bahwa adzan adalah kalimat yang berisi aqidah iman yang mencakup jenis-jenisnya

a)             Menetapkan Dzat yang seharusnya dimiliki Dazat Allah dari   kesempurnaan dan pensucian lawan kesempurnaan

b)             Menegaskan keesaan Allah dan penolakan sekutu yang mustahil ada bagi-Nya.

c)             Menegaskan penetapan kenabian dan persaksian akan kebenaran risalah (kerasulan) bagi Nabi Muhammad Saw.

d)            Mengajak kepada ibadah yang diperintahkan

e)             Mengajak kemenangan, yaitu kekal di dalam kenikmatan yang abadi

Hal itu di ulang-ulang dengan iqamat shalat untuk memberitahu mulainya, agar orang yang shalat senantiasa berada di atas kejelasan amalanya dan ilmu tentang imannya, serta merasakan keagungan shalat dan keagungan Dzat yang disembah serta pahala yang besar.*

b. Fungsi Adzan

Secara umum adzan difungsikan untuk memanggil umat Islam sebagai tanda masuknya waktu shalat. Semuanya sepakat dalam hal hal bahwa adzan digunakan untuk panggilan shalat.

Dalam kitab Fathul Mu’in karangan Syekh Zainuddin al-Malibari disebutkan, “Dan, telah disunnahkan juga adzan untuk selain keperluan memanggil shalat, beradzan pada telinga orang yang sedang berduka cita, orang ayan (sakit sawan), orang yang sedang marah, orang yang jahat akhlaknya, dan binatang yang liar atau buas, saat terjadi kebakaran, saat jin-jin memperlihatkan rupanya; yakni bergolak kejahatan jin, dan adzan serta iqamah pada telinga anak yang  baru lahir, dan saat musafir memulai perjalanan.”*

“Sudah umum diketahui bahwa orang yang sedang marah, berakhlak buruk, binatang liar umumnya terpengaruh oleh gangguan setan atau jin, maka adzan pada hal-hal demikian itu menyebabkan setan/jin yang mengganggu aan lari sampai terkentut-kentut bila mendengar adzan (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun mengadzankan mayat ketika dimasukan ke dalam kubur adalah masalah khilafiah. Sebagian ulama mengatakan sunnah dan sebagian lagi mengatakan tidak termasuk sunnah.

E.       Kesimpulan

a.     Adzan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberi tahu bahwa shalat fardhu telah masuk waktunya. Iqamah menurut istilah yaitu suatu tanda bahwa sholat akan dimulai, dengan menggunakan lafadh yang ditentukan oleh syara’

b.    Adzan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, lewat mimpi Abdullah bin Zaid, kemudaian memberi tahu pada kepada Rasulullah Saw perihal mimpinya, Rasulullah membenarkan, dan menganjurkan Abdullah bin Zaid agar mengajarkannya kepada Bilal untuk di kumandangngkan

c.     Syarat Adzan :

a)         Telah masuk waktu shalat

b)        Berniat adzan

c)         Dikumandangkan dengan bahasa Arab

d)        Tidak ada lahn dalam pengucapan lafazh adzan yang mengubah makna

e)         Tertib Lafaznya

f)         Lafazh-Lafazhnya diucapkan bersambung

g)        Sunnah Adzan

1.    Bersuci dari hadas besar, hadas kecil dan najis.

2.    menghadap ke arah kiblat

3.    berdiri

4.    Memasukan jari ke dalam telinga

5.    Menyambung tiap dua-dua takbir

6.    hayya’alash-shalah, muadzin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘alal falah, menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri

7.    Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada adzan subuh

8.    Suara Muadzin hendaknya nyaring

9.    tidak boleh berbicara ketika menumandangkan adzan

10.selesai adzan, muadzin dan yang mendengar adzan hendaknya berdoa

d.    Kandungan Adzan

a)         Menetapkan Dzat yang seharusnya dimiliki Dazat Allah dari   kesempurnaan dan pensucian lawan kesempurnaan

b)        Menegaskan keesaan Allah dan penolakan sekutu yang mustahil ada bagi-Nya.

c)         Menegaskan penetapan kenabian dan persaksian akan kebenaran risalah (kerasulan) bagi Nabi Muhammad Saw.

d)        Mengajak kepada ibadah yang diperintahkan

e)         Mengajak kemenangan, yaitu kekal di dalam kenikmatan yang abadi

e.     Fungsi Adzan

a)         Secara umum adzan difungsikan untuk memanggil umat Islam sebagai tanda masuknya waktu shalat.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·        Al-Ja’fari, Sayyid Shaleh. 2007. The Miracle Of Shalat. Jakarta: Gema Insani.

·        Munawwir, Ahmad Warson.2001. Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.

·        Dahlan,Abdul Aziz. 1997. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtar Baru Van Hoeve.

·        Al-Bassam, Syekh bdullah. Tauhidul Ahkam Syarah Bulughul Maram.

·        Musbikin,Imam.2013.Ajaibnya Adzan untuk Mencerdaskan Otak Anak Sejak Lahir. Jogjakarta: Diva press.

·        Al-Muhadzdzab, Majmu Syarhu.dkk.1415 H.

 

 

0 Response to "Adzan Dan Iqamah (Pengertian, Syarat & Sunah, Kandungan dan Fungsinya)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel